Friday, June 18, 2021

Ketentuan Seleksi PPPK Berdasarkan PermenPanRB Nomor 28 Tahun 2021

Tags

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) telah menerbitkan Keputusan yang bernomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
PermenPanRB Nomor 28 Tahun 2021
Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah, Pengadaan PPPK JF guru dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, tidak dipungut biaya.

Syarat Pelamar Guru PPPK

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas

  1. Guru non-ASN yang mash aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek
  2. THK-II sesuai database THK-II di BKN
  3. Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru di database Lulusab Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek

Bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi P3K diatas, ada beberapa ketentuan umum yang harus dipenihi, ketentuan umum tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
  • warga Negara Indonesia;
  • usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan
  • sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

Tahapan Seleksi PPPK Tahun 2021


Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tahun 2021 terdiri dari dua tahapan diantaranya adalah seleksi administrasi dan seleksi kompetensi

Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran jika terdapat tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi

Seleksi kompetensi PPPK Tahun 2021 menggunakan sistem CAT-UNBK dan dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Alur Seleksi PPPK Guru


Pada seleksi PPPK Tahun 2021 ini terdapat 5 alur yang harus diperhatikan bagirekan-rekan ruang pendidikan yang akan mengikuti seleksi PPPK, mekanisme pengadaan seleksi PPPK ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 28 Tahun 2021, diantara kelima alur tersebut adalah sebagai berikut

1. Semua Peserta harus membuat akun di awal

Pelamar harus membuat akun terlebih dahulu secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik

2. Seleksi Kompetensi I
  1. Pemilihan kebutuhan/formasi dilakukan bersamaan dengan pembuatan akun pada SSCASN.
  2. Tidak dapat melamar ke instansi lain.
  3. Jika kebutuhan/formasi tersedia, pelamar wajib mendaftar di sekolah tempat mengajar selama serdik/kualifikasi pendidikan sesuai.
  4. Jika kebutuhan/formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi ybs tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tsb yang sesuai dengan serdik/kualifikasi

3. Seleksi Kompetensi II
  • Peserta 1 dan 2 melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN.
  • Peserta 3 dan 4 melakukan pemilihan kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.
  • Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain.
  • Peserta 4 dapat memilih sekolah yang sesuai dengan domisili pelamar dan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
  • Nilai dapat ditentukan dari nilai terbaik antara Nilai pada kompetensi I atau II selama pelamar mendaftar di jabatan dan bentuk satuan pendidikan yg sama

4. Seleksi Kompetensi III

  1. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan/formasi ulang pada SSCASN
  2. Pelamar dapat memilih kebutuhan/formasi di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi selama ybs memilki serdik dan/atau kualifikasi pendidikan yang sesuai. Nilai dapat ditentukan dari nilai terbaik antara Nilai pada kompetensi I, II atau III selama pelamar mendaftar di jabatan dan bentuk satuan pendidikan yg sama

5. Pengisian Kebutuhan Yang Belum Terpenuhi 
  • Kebutuhan yang belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi III dengan ketentuan
  1. Memenuhi nilai ambang batas & berperingkat terbaik
  2. Pengisian pada jabatan dan bentuk satuan pendidikan lain yang sama dengan jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dilamar di seleksi kompetensi III.
  3. bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan pendidikan.
  • Metode penentuan sekolah akan ditentukan Kemendikbudristek

Unduh PermenPanRB


Untuk melihat lenih jelasnya silahkan anda dapat mempelajarinya dengan mengunduh Keputusanketentuan seleksi PPPK Tahun 2021 Disini, Semoga dengan adanya alur dan aturan tersebut dapat memberikan kemudahan dalam memahami mekanisme seleksi PPPK Tahun 2021

Untuk mempersiapkan pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2021, silahkan anda dapat mempersiapkannya dengan mempelajari dan melatih kemampuan dengan materi modul PPPK dan soal-soal seleksi PPPK berikut ini
  • Modul Belajar Mandiri Pedagogi PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri Bahasa Indonesia PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri IPA PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri IPS PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri PKn PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri MTK PGSD Disini
Sedangkan untuk mengunduh soal latihan seleksi PPPK lainnya silahkan anda memilih sesuai dengan bidang dan jenjang dari masing peserta seleksi PPPK Tahun 2021 pada tautan berikut ini:
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kelas SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Mapel SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Manajerial Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Teknis Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Integritas dan Sosio Kultural Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Pedagogik Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kemampuan Verbal, Kuantitatif dan Logika Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Inggris SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Ekonomi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Biologi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PAI Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Ketentuan Seleksi PPPK Berdasarkan PermenPanRB Nomor 28 Tahun 2021ini semoga bermanfaat

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon