Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mnerbitkan Keputusan bernomor 7172 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun Anggaran 2021
Juknis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah diperuntukan bagi satuan kerja pada Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menggunakan skema Bantuan Pemerintah.
Penyusunan Petunjuk Teknis Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah
Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah adalah bantuan stimulan untuk memacu partisipasi Madrasah dan masyarakat untuk melakukan pembangunan, Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah bertujuan untuk memenuhi standar layanan minimal pada proses belajar mengajar pada madrasah seperti yang sudah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
Jenis, Sasaran dan Pemberi Bantuan
1. Jenis Bantuan
Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah diberikan dalam bentuk dana. Jenis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah tahun anggaran 2021 terdiri atas:
- Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Raudlatul Athfal;
- Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah;
- Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tsanawiyah; dan
- Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Aliyah.
2. Sasaran Bantuan
Sasaran Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah adalah Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
3. Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah adalah sebagai berikut :
- Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Kanwil Kementerian Agama Propinsi; dan/atau
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, yang dalam DIPA masing-masing satker tersebut terdapat alokasi dana Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah.
Kriteria Dan Persyaratan
Calon Penerima bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah wajib memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki lahan dengan sertifikat hak milik atas nama yayasan;
- Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM/NSRA)
- Memiliki izin operasional; dan
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Pada tahun anggaran 2021
Sedangkan untuk syarat-syarat penerima bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah adalah Madrasah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengajukan proposal permohonan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIMSARPRAS);
- Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Unduh Juknis
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda mempelajari petunjuk teknis bantuan rehab berat ruang kelas madrasah tahun anggaran 2021 dengan mengunduhnya Disini dan silahkan jadikan acuan dalam mempersiapkan bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah nanti
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dapat bermanfaat untuk satuan madrasah yang pada saat ini menunggu bantuan ruang kelas di madrasah
EmoticonEmoticon