Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan sebuah Pedoman Pembelajaran Tatap Muka Terbatas untuk satuan pendidikan Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2021-2022
Hasil dari survey kesiapan Pembelajaran Tatap Muka yang di lakukan oleh Direktorat Sekolah Dasar tahun 2021 menghasilkan beberapa fakta dan data riset diantaranya sebagai berikut
- Harapan Siswa yang ingin kembali ke sekolah sebanyak 97%
- Pemahaman responden memahami bahaya Covid-19 sebanyak 100%
- Responden telah memahami tentang sosial distancing sebanyak 98,6%
- Mampu praktik mencuci tangan dengan benar sebanyak 96,6%
- Terbiasa memakai masker sebanyak 96,4%
- Harapan orang tua setuju akan Pembelajaran Tatap Muka pada tahun ajaran 2021-2022 sebanyak 89,9%
Syarat Pelaksanaan PTM Terbatas
Untuk dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, Kepala Sekolah dan Pemerintah Daerah harus memperhatikan beberapa syarat berikut ini
Syarat PTM Bagi Kepala Sekolah
- Wajib mengisi dan/atau memperbaharui daftar periksa kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan PTM Terbatas paling lambat tahun ajaran dan tahun ajaran 2021/2022
- Menyiapkan protokol kesehatan
- Melakukan pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan
- Membuat kesepakatan bersama Komite Sekolah terkait kesiapan PTM Terbatas
- Meskipun satuan pendidikan sudah memulai PTM Terbatas, namun orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan PJJ bagi anaknya
- Dalam hal diselenggarakan PTM terbatas namun terdapat PTK yang belum dilakukan vaksinasi Covid-19, maka PTK disarankan untuk memberikan layanan PJJ dari rumah
Syarat Bagi Pemerintah Daerah
- Wajib memantau dan memastikan satuan pendidikan memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan
- Tidak mengizinkan pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa
- Menerbitkan regulasi terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka erbatas di satuan pendidikan yang sudah memenuhi persyaratan
- Dapat memberhentikan sementara PTM Terbatas di satuan pendidikan dan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) apabila ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, Pemberhentian sementara PTM Terbatas di satuan pendidikan dilakukan paling singkat 3x24 jam
Tahapan-tahapan Pelaksanaan PTM Terbatas
Untuk dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada satuan pendidikan dasar tahun ajaran 2021/2022, berikut ini beberapa fase dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
- Masa Transisi, berlangsung selama 2 bulan sejak dimulainya PTM terbatas di satuan pendidikan, dengan artian pada masa transisi, Pembelajaran Tatap Muka terbatas di bulan I diikuti oleh maksimal 50% dari jumlah peserta didik, dengan pengaturan kegiatan pembelajaran pada bulan ke I sebanyak 50% dan pada bulan ke II sebanyak 100%
- Masa Kebiasaan Baru, yaitu masa setelah masa transisi selesai maka PTM terbatas memasuki masa kebiasaan baru dengan artian setelah terbentuknya budaya kesehatan dan keselamatan diri terhadap penularan Covid-19 maka kegiatan pembelajaran dapat diikuti oleh 100% peserta didik
Contoh Jadwal Pembelajaran PTM Terbatas
Untuk mengetahui Jadwal yang akan digunakan dalam Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada tahun ajaran 2021/2022 berikut ini mimin beri contoh jadwal pembelajaran tatap muka terbatas yang dapat rekan-rekan ruang pendidikan terapkan di sekolah masing-masing
Kelas | Senin | Selasa | Rabu | Kamis | Jum'at | Sabtu |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | PTM Shift 1(07.00-09.00) | PJJ | PJJ | Shift 1(07.00-09.00) | PJJ | PJJ |
PTM Shift 2(10.00-12.00) | PJJ | PJJ | Shift 2(10.00-12.00) | PJJ | PJJ |
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat tabel Contoh Jadwal PTM terbatas berikut ini
Prosedur PTM Terbatas
Untuk mengetahui prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bagi satuan pendidikan dasar, berikut ini rangkuman PTM Terbatas yang berhasil mimin rangkum dari situs resmi Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek yang berjumlah 8 prosedur pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas berikut ini
1. Kondisi kelas
- Bangku siswa diatur dengan jarak minimal 1,5 meter.
- Jumlah siswa maksimal 18 orang perkelas.
2. Jumlah hari dan jam PTM terbatas dengan pembagian rombel (shift)
Satuan Pendidikan menentukan jumlah hari dan jam Pembelajaran Tatap Muka terbatas dengan memperhatikan:
- Kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
- Jumlah rombongan belajar yang ada dan ruang kelas yang tersedia.
3. Perilaku wajib di lingkungan sekolah
- Menggunakan masker kain 3 atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Jika menggunakan masker kain maka digunakan setiap 4 jam atau saat sudah lembab/basah.
- Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.
- Pada saat berinteraksi selalu menjaga jarak minimal 1,5 m dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
- Menerapkan etika batuk/bersin yaitu menggunakan siku tangan sebelah dalam
4. Kondisi medis warga sekolah
- Warga sekolah dalam keadaan sehat.
- Jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
- Tidak memiliki gejala COVID-I9, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
5. Kantin
- Pada masa transisi:
Tidak diperbolehkan beroperasi.
Warga satuan pendidikan dihimbau membawa bekal dan alat makan dari rumah.
- Pada masa kebiasaan baru:
Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Makanan yang tersedia di kantin disajikan dalam kemasan yang tertutup
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
- Pada masa transisi:
Tidak diperbolehkan.
Disarankan tetap melakukan aktivitas olahraga dan pengembangan minat/bakat di rumah.
- Pada masa kebiasaan baru:
Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Dilaksanakan secara terbatas (peserta kegiatan dibatasi dan terjadwal)
7. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah
- Pada masa transisi:
Orangtua menunggui peserta didik di lingkungan sekolah
Peserta istirahat di luar kelas
Pertemuan orang tua peserta didik
Pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan lain-lain.
- Pada masa kebiasaan baru:
Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Satgas Covid-19 sekolah membuat jadwal piket pemantauan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah.
8. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah
- Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
- Orang tua berkoordinasi dengan satuan pendidikan dalam pelaksanaan dan pemantauan kegiatan
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pedoman Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Ajaran 2021/2022 ini, semoga bermanfaat dan berguna dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas yang akan dilaksanakan di satuan pendidikan dasar pada tahun ajaran 2021-2022 nanti, untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda kunjungi situs resmi Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek
EmoticonEmoticon