Mekanisme Pelaksanaan PPG Kemenag Tahun 2021 - Kementerian Agama Republik Indonesia kembali akan menggelar program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2021, Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Binaan Kemenag Tahun 2021 tertuang dalam Surat Edaran Pelaksanaan PPG Tahun 2021
Selain itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga telah menetapkan Keputusan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 dengan nomor 2251 Tahun 2021
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada Tahun 2021 akan di khususkan bagi guru madrasah dan guru PAI yang telah lulus dalam Uji Seleksi Akademik Tahun 2018 dan 2019 serta bagi guru madrasah yang telah terdaftar pada program PLPG Tahun 2017 yang sampe saat ini belum melaksanakan Pendidikan Profesi Guru
Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui, untuk bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing Guru Madrasah dan Guru PAI selain terdaftar dalam layanan Simpatika dan Siaga Pendis
Persyaratan Peserta PPG Tahun 2021
Untuk mengetahui beberapa persyaratan guru madrasah dan Guru PAI dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2021, berikut ini syarat yang harus terpenuhi oleh calon PPG Tahun 2021 berikut ini
- Terdaftar dalam database SIMPATIKA dan SIAGA
- Mahasiswa PPG Daljab adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru)
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi
- Memiliki NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah)
- Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun
- Guru dinyatakan lulus seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme yang lain
- Mahasiswa PPG Daljab tahun 2021 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut:
- Guru yang tidak lulus program PLPG pada tahun 2017
- Lulus seleksi akademik PPG 2018 tetapi belum masuk kuota PPG
- Jika kuota belum tercukupi, maka dapat diambilkan dari guru hasil seleksi akademik pada tahun 2019 dengan ketentuan Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik, Usia dari calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua, dan/atau Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan.
- Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang dinyatakan lolos dalam pemenuhan persyaratan untuk mengikuti PPG Baca:Keterangan Notifikasi PPG Di Simpatika, maka silahkan anda lakukan pendaftaran secara mandiri melalui akun Simpatika masing-masing
Ketentuan daftar ulang Mahasiswa PPG Dalam Jabatan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh guru madrasah/GPAI yang dinyatakan sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 dengan melakukan tahapan seperti yang sudah mimin sebutkan di postingan sebelumnya yaitu Berkas Penting Peserta PPG Tahun 2021
Penyiapan Berkas PPG Tahun 2021
Setiap Mahasiwa PPG Daljab Tahun 2021 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. Penyampaian berkas ke LPTK dapat dilakukan dalam bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy. Adapun berkas pendukung yang harus dilengkapi sebagai berikut:
- Pindai ijazah asli atau fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah/kopertis/kopertais sesuai dengan kewenangannya;
- Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/sekolah 2 (dua) tahun terakhir dilegalisasi oleh kepala madrasah/sekolah;
- Pakta Integritas dari calon peserta bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir, sebagaimana Lampiran 3;
- Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri;
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang warna merah.
Jika LPTK menemukan tidak terpenuhinya persyaratan pada berkas yang dikirimkan, maka LPTK dapat membatalkan kepesertaan sebagai mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021. LPTK wajib melaporkan data peserta yang dibatalkan dilengkapi dengan penyebabnya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Mekanisme Pelaksanaan PPG Tahun 2021
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 berbeda dengan pelaksanaan PPG Tahun 2019, berikut beberapa perbedaan yang berhasil mimin rangkum dari Pedoman Pelaksanaan PPG dan Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021
Perbedaan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 dengan tahun 2021 yaitu jika pada tahun 2019 Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dilaksanakan selama 6 bulan dengan perincian 3 Bulan dilaksanakan secara daring dan 3 bulan dilaksanakan secara lokakarya di kampus LPTK masing-masing
Sedangkan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 akan dilaksanakan selama 3 bulan dengan tahapan pelaksanaan sebagaimana berikut ini
- Pendalaman Materi sebanyak 5 sks : 30 hari
- Pengembangan Perangkat Pembelajaran 2 sks : 12 hari
- Reviu Perangkat Pembelajaran 1 sks : 8 hari
- Ujian Komprehensif : 3 hari
- PPL I di sekolah asal 3 sks : 12 hari
- Reviu PPL 1 1/2 sks : 4 hari
- PPL II di sekolah asal 1 sks : 6 hari
- Reviu PPL II 1/2 sks : 4 hari
- UKMPPG, Pelaksanaan UKIN : 4 hari dan pelaksanaan UP : 2 hari
- Guru Profesional Bersertifikat Pendidikan
Untuk mengetahu skema pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021, silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan skema PPG 2021 berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Persyaratan dan Mekanisme Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya uraian persyaratan dan mekanisme ini dapat memberikan titik terang terhadap pelaksanaan PPG Tahun 2021 nanti
EmoticonEmoticon