Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 dengan Nomor B-949.1/DJ.I/Set.I/PP.00.9/03/2021
Dalam surat tersebut dijelaskan beberapa regulasi dan mekanisme pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2021 di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) hingga saat ini
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyampaikan beberapa hal sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran yang akan mimin bagikan di akhir postingan ini
Diantara hal-hal yang dijelaskan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut
- Biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 bersumber dari APBN bagi guru madrasah, sedangkan bagi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah bersumber dari APBN dan/atau APBD;
- Pola pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 diubah, yang semula Blended Learning menjadi seratus persen (100%) memakai dalam jaringan (Daring);
- Sebagai konsekuensi perubahan sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, satuan biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan mengalami perubahan sebagai berikut
- Berkenaan dengan perubahan pola dan satuan biaya pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021, pemberi bantuan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
NO | Rincian | Semula | Menjadi |
---|---|---|---|
1 | Guru Madrasah (Mapel Umum) | 7.500.000 | 5.000.000,- / mahasiswa |
1 | Guru Madrasah (Mapel Agama) | 6.500.000 | 5.000.000,- / mahasiswa |
1 | Guru PAI pada Sekolah | 6.200.000 | 5.000.000,- / mahasiswa |
- Mengakumulasikan selisih anggaran tersebut yang kemudian dimungkinkan penambahan volume mahasiswa PPG;
- Mempergunakan selisih tersebut untuk safeguarding atau pelaksanaan kegiatankegiatan yang dapat mendukung kesuksesan pendidikan profesi, yang pembelanjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlak; atau
- Merevisi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
- Guru madrasah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman Simpatika untuk cara Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan di Simpatika silahkan lihat Disini, sedangkan untuk guru PAI pada sekolah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman Siaga Pendis untuk caranya silahkan lihat Disini, dengan memperhatikan jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021
- Guru yang telah mendaftarkan diri sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021, wajib mengikuti alur dan ketentuan teknis lainnya di dalam proses pengisian kolom di dalam aplikasi yang ditetapkan;
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kiranya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota) yang telah menganggarkan pembiayaan unit cost PPG Dalam Jabatan.
Unduh Surat Edaran PPG 2021
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat melihat dan mempelajari Surat Edaran Kemenag tentang Pelaksanaan PPG Dalam Jabata Tahun 2021 Disini, silahkan pelajari hal-hal yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 bagi Guru Madrasah dan PAI ini, semoga bermanfaat dan dapat segera terrealisasikan dengan tanpa halangan
EmoticonEmoticon