Thursday, April 29, 2021

Poin Penting Dalam PPG Kemenag Tahun 2021

Tags

Poin Penting Yang Harus Di Perhatikan Oleh Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 - Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 merupakan program yang sangat ditunggu-tunggu oleh semua guru honorer di seluruh Indonesia karena dengan mengikuti program PPG Dalam Jabatan kesejahteraan guru honorer akan dapat terjamin
PPG Dalam Jabatan Tahun 2021
Menanggapi hal tersebut Pemerintah melalui Kementerian Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 yang rencananya akan di gelar pada bulan Mei mendatang

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 berbeda dengan pelaksanaan PPG pada tahun-tahun sebelumnya, menurut Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 dijelaskan bahwa pelaksanaan PPG Tahun 2021 akan diperioritaskan bagi peserta PLPG Tahun 2017, Guru Madrasah yang sudah lulus Uji Seleksi Akademik Tahun 2018 dan tahun 2019 

Poin-poin Penting Dalam PPG Tahun 2021


Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui setelah mimin telaah Juknis PPG Tahun 2021, ada beberapa poin penting yang harus rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan sebelum anda melakukan pendaftaran PPG Tahun 2021, diantaranya

1. Kriteria Peserta PPG Tahun 2021


Kriteria peserta PPG Tahun 2021akan di prioritaskan bagi guru madrasah dan guru PAI yang 
  • Guru yang tidak lulus program PLPG pada tahun 2017
  • Lulus seleksi akademik PPG 2018 tetapi belum masuk kuota PPG
  • Jika belum mencukupi, akan ditambah dengan guru yang telah lulus seleksi akademik PPG 2019 tetapi belum masuk kuota PPG dengan ketentuan :
  1. Memiliki nilai seleksi akademik tertinggi
  2. Usia dari yang tertua
  3. Masa kerja yang terlama

2. Mekanisme Pendaftaran PPG Tahun 2021


Untuk masalah pendaftaran atau daftar ulang bagi guru madrasah atau Guru PAI yang masuk dalam kategori diatas wajib dilakukan oleh masing-masing peserta PPG Tahun 2021, berikut ini beberapa mekanisme daftar ulang peserta PPG Tahun 2021
  1. Pendaftaran melalui SIMPATIKA tanggal 26 April – 18 Mei 2021
  2. Guru pendaftar wajib upload Pakta Integritas bermaterai Rp10.000 yang telah ditandatangani pada SIMPATIKA
  3. Verifikasi pendaftaran oleh Kanwil. Kemenag. Provinsi Riau dengan memperhatikan kesesuaian Ijazah S1 dan mapel PPG yang dipilih serta kelengkapan Pakta Integritas
  4. Penerimaan dan/atau penolakan administrasi dapat dilihat pada akun masing-masing guru
  5. Penetapan Peserta PPG Tahun 2021 dilakukan oleh Kemenag RI dan akan diumumkan setelah penutupan pendaftaran

3. Dokumen Peserta PPG


Bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang sudah melakukan pendaftaran Setiap Mahasiwa PPG Daljab Tahun 2021 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. 

Penyampaian berkas ke LPTK dapat dilakukan dalam bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy. Adapun berkas pendukung yang harus dilengkapi sebagai berikut:
  1. Pindai ijazah asli atau fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah/kopertis/kopertais sesuai dengan kewenangannya;
  2. Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/sekolah 2 (dua) tahun terakhir dilegalisasi oleh kepala madrasah/sekolah;
  3. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir;
  4. Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri;
  5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang warna merah.

4. Sanksi Bagi Peserta PPG Tahun 2021


Bagi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 harap membaca dan memperhatikan beberapa sanksi yang akan diterimanya jika rekan-rekan peserta PPG melakukan hal-hal berikut ini
  • Peserta PPG Daljab Tahun 2021 yang telah ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 tidak dapat mengikuti pelaksanaan PPG dalam Jabatan kembali di tahun – tahun berikutnya apabila:
  1. Tidak dapat menyelesaikan PPG dalam jabatan pada waktu yang telah ditetapkan;
  2. Tidak dapat menyelesaikan dan/atau berhenti sebelum program PPG dalam Jabatan berakhir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
  • Apabila LPTK penerima dana bantuan terbukti melakukan kelalaian, pelanggaran, dan kesalahan lainnya, maka harus menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Peserta yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan serta prosedur yang ditetapkan, akan dinyatakan gugur dalam keikutsertaan PPG dalam Jabatan;
  • Ketentuan-ketentuan lain akan ditetapkan dalam naskah memorandum of understanding (MOU) antara Direktur Jenderal dengan Pimpinan Perguruan Tinggi
Untuk mempersiapkan pelaksanaan PPG Tahun 2021 bagi guru Madrasah dan Guru PAI silahkan anda dapat mempelajari modul-modul PPG Tahun 2021 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Poin Penting Yang Wajib Di Perhatikan Bagi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya poin-poin penting yang mimin ringkas dari Juknis PPG Tahun 2021 dapat di perhatikan oleh rekan-rekan ruang pendidikan

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon