Saturday, April 10, 2021

Pedoman Pesantren Ramadhan Di Sekolah/Madrasah Tahun 2021

Pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dalam membangun dan mengembangkan potensi peserta didik. Peserta didik hari ini adalah pemimpin bangsa di masa yang akan datang, potensi mereka adalah harapan bagi masa depan bangsa. 

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan di semua jalur jenjang dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama.

Pedoman Pesantren Ramadhan

Kegiatan Pesantren Ramadhan di Sekolah adalah sebuah kegiatan untuk membentuk kepribadian, penanaman nilai-nilai religi dan memberikan kesadaran bahwa pendidikan agama merupakan kebutuhan bagi setiap muslim. 

Dalam kegiatan tersebut juga ditanamkan serta dibangun sikap religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, penguatan moderasi beragama dan karakter siswa sehingga memiliki semangat amar ma’ruf nahi munkar dan berakhlak mulia untuk mewujudkan Islam Rahmatan lil ‘Alamin.

Pesantren Ramadhan merupakan kegiatan pendidikan keagamaan yang bersifat intrakurikuler dan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan formal baik yang berbasis agama maupun umum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Bulan Ramadhan.

Pesantren Ramadhan mengandung arti suatu rangkaian kegiatan pembelajaran agama secara totalitas (adanya penginapan/pemondokan selama satu hari atau lebih) yang dilakukan oleh suatu lembaga pendidikan di Bulan Ramadhan dalam rangka mempersiapkan anak didiknya untuk menjadi generasi yang memiliki kedalaman spiritual dan berkepribadian Islami.

Pedoman Pesantren Ramadhan Di Masa Pandemi Covid-19


Pelaksanaan pesantren ramadan pada tahun 2021 dapat dilaksanakan secara daring atau luring terbatas bagi sekolah yang tidak berada di zona merah dan mendapatkan izin dari gugus tugas covid-19 kabupaten/kota.

Persiapan Fisik dan Mental


Sebelum mengikuti kegiatan Pesantren Ramadan, peserta didik harus mempersiapkan fisik dan mentalnya terlebih dahulu. Persiapan fisik yang harus dipenuhi oleh peserta didik sebagai berikut:
  1. Peserta didik harus sehat;
  2. Peserta didik selalu dalam keadaan suci kecuali bagi yang berhalangan;
  3. Peserta didik menggunakan pakaian Islami;
  4. Peserta didik mempersiapkan peralatan Salat, Al-Quran atau Juz „Amma;
  5. Peserta didik mempersiapkan perangkat/gawai untuk pembelajaran online
Adapun beberapa persiapan mental yang harus disiapkan oleh peserta didik adalah:
  1. niat yang kuat dan tulus karena Allah SWT.;
  2. tujuan belajar ajaran Islam dan beribadah karena Allah SWT.;
  3. kesucian hati dan jiwa, motivasi diri, serta perasaan senang dan gembira.

Jenis, Tipe dan Kategori Pelaksanaan Kegiatan


Kegiatan pesantren ramadan tahun 2021 M dilaksanakan secara Daring dan Luring sesuai dengan situasi dan kondisi persebaran covid -19 di daerah masing-masing.
  • Pelaksanaan secara daring
Pesantren ramadan secara daring dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan aplikasi/media yang dibutuhkan untuk pembelajaran jarak jauh. Materi bisa disampaikan dalam bentuk pertemuan berbasis elektronik (misal: zoom meeting, google meet, skype dsb), video pembelajaran, siaran televisi, radio dll.
  • Pelaksanaan secara luring
Pesantren ramadan secara luring adalah kegiatan yang dilaksanakan secara tatap muka di sekolah. Kegiatan ini harus mendapatkan izin dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota serta dilaksanakan dalam pertemuan terbatas sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, diantaranya:
  1. Mencuci tangan
  2. Menjaga Jarak minimal 1 meter
  3. Memakai Masker
  4. Pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan/masjid/mushala.
  5. Setiap peserta dan pelaksana kegiatan membawa alat salat sendiri-sendiri. berkepribadian Islami.

Unduh Pedoman Pesantren Ramadhan 


Untuk mempelajari Petunjuk Teknis dalam pelaksanaan Pesantren Ramadhan yang akan dilaksanakan di sekolah/madrasah di masa pandemi Covid-19 silahkan anda dapat mempelajarinya pada Pedoman Pelaksanaan Pesantren Ramadhan Tahun 2021 pada tautan berikut
Pedoman Pelaksanaan Pesantren Ramadhan ini di susun oleh Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (PAIS), walau demikian bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang berada di wilayah selain Jawa Timur mungkin dapat menjadikan Pedoman Juknis Pesantren Ramadhan di Sekolah/Madrasah sebagai referensi dalam menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pesantren Ramadhan di sekolah/madrasah masing-masing

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Pedoman Juknis Pelaksanaan Pesantren Ramadhan di Sekolah/Madrasah Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat untuk kelancaran kegiatan pesantren kilat di bulan Ramadhan nanti

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon