Wednesday, April 21, 2021

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah RA, MI, MTs, MA Dan MAK Tahun 2021

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan dengan nomor 1835 tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
Juknis Penulisan Blangko Ijazah
Ijazah adalah sebuah dokumen negara yang resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan jenjang pendidikan madrasah baik Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Oleh karena Ijazah sebagai dokumen negara yang sah, kebenaran data dan informasi yang tercantum dalam ijazah tersebut harus benar-benar bisa di pertanggung jawabkan

Untuk itu guna menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah bagi satuan pendidikan madrasah, perlu adanya aturan-aturan dalam penulisan data peserta didik pada blangko Ijazah, oleh karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan sebuah keputusan tentang aturan dalam penululisan blangko Ijazah, regulasi tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2021


Juknis penulisan blangko Ijazah Tahun 2021 merupakan sebuah pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah bagi satuan pendidikan Madrasah baik jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia

Petunjuk Penulisan Blangko Ijazah


Dalam petunjuk penulisan blangko Ijazah Tahun 2020-2021 terdapat regulasi yang mengatur penulisan blangko ijazah diantaranya petunjuk Umum dan Khusus

Diantara Petunjuk Umum dalam penulisan Ijazah adalah sebagai berikut
  1. Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional
  2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan ijazah MI, MTs, MA dicetak bolak – balik, data siswa dihalaman depan dan daftarar nilai pada halaman belakang.
  3. Penulisan Blangko Ijazah dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh kepala madrasah
  4. Ijazah Madrasah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapih, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus
  5. Penulisan blanko ijazah dilakukan sesegera mungkin setelah satuan pendidikan menerima blanko ijazah dari kabupaten/kota/provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh kepala madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blanko ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, ataupun di tipe X dan harus diganti dengan blanko ijazah yang baru.
  7. Blanko ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blangko tersebut tidak sah digunakan
  8. Jika terdapat sisa blanko ijazah karena rusak dan atau kesalahan dalam penulisan, kepala RA/Madrsah harus mengembalikan kepada kanwil kemenag provinsi melalui kemenag kabupaten/kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota
  9. Blanko ijazah yang tersisa, rusak ataupun salah dalam penulisan yang terdapat dikanwil kemenag provinsi dimusnahkan oleh bidang penidikan madrasah/Pendis paling lambat 31 desember 2021 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q Direktoret Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah
  10. Jika terjadi kekurangan blanko ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blanko ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) madrasah, selambat – lambatnya tanggal 30 November 2021
  11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blanko ijazah, sedangkan blanko ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis nomor 5343 tahun 2015

Unduh Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2021


Untuk lebih lengkapnya silahkan anda dapat mempelajari dan mengunduh Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2021 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah RA, MI, MTs, MA Dan MAK Tahun 2021 ini, semoga dengan terbitnya aturan penulisan blangko Ijazah ini dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan ruang pendidikan dalam menulis dan memasukan nilai pada blangko Ijazah

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon