Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor 2251 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021
Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang sudah dijelaskan dalam Diktum KELIMA pada KMA Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Kementerian Agama
Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Daljab Kemenag Tahun 2021 ini merupakan pedoman dan acuan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Perguruan Tinggi/LPTK Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2021, dan satuan kerja terkait lainnya, dalam pelaksanaan program PPG Daljab bagi guru binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021
Juknis PPG Tahun 2021
Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan, dimulai dengan publikasi data calon mahasiswa sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan.
Agar seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang teknis penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Penetapan Peserta PPG dalam Jabatan bagi guru yang mengakomodasi karakteristik berbagai daerah dengan tetap berpijak pada kebijakan dan kerangka dasar yang berlaku secara nasional
Tujuan Juknis PPG Tahun 2021
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini disusun dengan tujuan untuk melaksanakan Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui pendidikan profesi guru.
Selain itu, petunjuk teknis ini juga diharapkan mampu memberikan acuan kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru calon peserta PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait.
Ruang Lingkup Juknis PPG Tahun 2021
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini adalah berlaku bagi semua guru binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meliputi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
Data guru-guru dimaksud terdaftar melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)
Dalam Juknis Pelaksanaan PPG Tahun 2021 ini dipaparkan beberapa mekanisme pendaftaran PPG, Persyaratan mengikuti PPG Tahun 2021, Penyiapan berkas peserta PPG, Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021, Pembiayaan, Laporan Pertanggungjawaban Bantuan serta Ketentuan Perpajakan dan Sanksi
Unduh Juknis Pelaksanaan PPG Tahun 2021
Untuk mengetahui dan mempelajari Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021, silahkan anda mempelajarinya dengan mengunduh dokumen Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 yang telah mimin sediakan pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan dan bagikan Juknis Pelaksanaan PPG Kemenag Tahun 2021 ini, semoga dengan terbitnya Juknis PPG Tahun 2021 ini dapat dijadikan sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan PPG Tahun 2021 nanti
EmoticonEmoticon