Wednesday, March 31, 2021

SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dan PJJ

SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka  - Pemerintah Republik Indonesia kembali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Agama (Menag) Tahun 2021
SKB 4 Menteri
Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, pada SKB 4 Menteri yang di keluarkan saat ini Pemerintah mendorong Satuan Pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang sangat ketat

Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh, oleh karena itu orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh, karena kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas utama

Perlu rekan-rekan Ruang Pendidikan ketahui bahwa dalam SKB 4 Menteri ini ada beberapa poin penting yang perlu rekan-rekan ketahui, diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Pendidik dan tenaga kependidikan harus sudah selesai melaksanakan kegiatan vaksinasi covid-19
  2. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) atau Kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan kepada satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran secara tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
  3. Sebelum memulai pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan wajib memnuhi daftar priksa selambat-lambatnya pada bulan Juli Tahun Ajaran Baru 2021/2022
  4. Sebelum memulai pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan wajib memnuhi daftar priksa selambat-lambatnya pada bulan Juli Tahun Ajaran Baru 2021/2022
  5. Kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan jika terdapat kasus penemuan terkonfirmasi Virus Corona Disease 2019 (Covid 19)
  6. Dan seterusnya

Unduh SKB 4 Menteri


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari Surat Keputusan Bersama 4 Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 pada tahun ajaran 2020/2021 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 ini semoga dengan adanya Keputusan ini dapat memberikan kemudahn dan kemajuan pendidikan di Indonesia di masa pandemi Covid 19

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon