Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan surat edaran dengan Nomor: 0916/B2/GT.03.03/2021 tentang Penetapan Calon Mahasiswa PPG Angkatan 1 dan Mekanisme Lapor Diri ke Perguruan Tinggi secara daring
Surat edaran penetapan calon mahasiswa PPG ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran tentang Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 yang mana dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan telah melaksankan rangkaian persiapan pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021
Dalam pelaksanaan seleksi akademik dan administrasi, ada 38.215 guru yang telah dinyatakan lolos dan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan
Sehubungan dengan hal diatas, Kemendikbud telah menetapkan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan 1, untuk mengetahui daftar nama calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 angkatan 1, rekan-rekan Ruang Pendidikan dapat mengunduhnya melalui SIMPKB Dinas Pendidikan
Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 angkatan 1 sesuai dengan isi dari surat edaran penetapan calon mahasiswa PPG tahun 2021 berikut ini
- Perguruan tinggi akan menyampaikan surat pemanggilan dan mekanisme lapor diri secara daring kepada calon mahasiswa yang dimaksud
- Informasi pemanggilan tersebut akan disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan 1. Selain itu informasi juga akan disampaikan melalui https://ppg.kemdikbud.go.id/lptk/ dan laman resmi perguruan tinggi.
- Calon mahasiswa melaksanakan lapor diri secara daring untuk mengumpulkan dokumen sebagaimana terlampir melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi.
Jadwal Dan Ketentuan Lapor Diri Mahasiswa PPG
Untuk mengetahui Jadwal pelaksanaan kegiatan Lapor Diri bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 angkatan I silahkan anda perhatikan tabel Jadwal berikut
Untuk ketentuan dalam melakukan Lapor Diri silahkan anda perhatikan mekanisme berikut ini
1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3. Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
4. Scan Ijazah S1
5. Scan Transkrip Nilai S1
6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
8. SKCK (dari Kepolisian setempat)
9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Edaran Penetapan calon mahasiswa PPG dan Cara Lapor Diri Mahasiswa Angkatan 1 Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat untuk melihat Surat Edaran tersebut silahkan anda dapat melihatnya Disini, silahkan anda pelajari mekanisme lapor diri dan persiapkan hal-hal yang sudah di sebutkan diatas
EmoticonEmoticon