Friday, March 26, 2021

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Bagi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2021

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Bagi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2021 - Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS
Perlu rekan-rekan ketahui bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah, perlu adanya pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya

Oleh karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan sebuah Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru RA dan Madrasah yang belum PNS Tahun 2021

Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan PNS Tahun 2021 ini merupakan acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021

Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah 2021


Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas pada RA dan Madrasah dengan beberapa kriteria dan ketentuan yang sudah di tetapkan

Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS pada guru RA dan Madrasah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar

Persyaratan Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan 


Perlu rekan-rekan Ruang Pendidikan ketahui bahwa tunjangan insentif GBPNS bagi guru RA dan Madrasah Tahun 2021 akan diberikan kepada guru Madrasah yang sudah memenuhi kriteria dan beberapa persyaratan untuk menerima tunjangan tersebut, oleh karena itu berikut ini beberapa kriteria dan ketentuan guru RA dan Madrasah dapat menerima tunjangan insentif tahun 2021 
  1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
  2. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain
  3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  4. Belum lulus Sertifikasi;
  5. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  6. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  7. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,
  8. Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  9. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  10. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  11. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  12. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  13. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  14. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  15. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  16. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)

Unduh Juknis Tunjangan Insentif GBPNS


Untuk mempelajari dan mengetahui lebih lengkapnya, silahkan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan untuk mengunduh dan mempelajari Junis Penerimaan Tunjangan Insentif BGPNS Pada Guru RA dan Madrasah Tahun 2021 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya petunjuk teknis penerimaan tunjangan insentif bagi guru RA dan Madrasah tahun 2021 ini dapat meringankan beban rekan-rekan guru RA dan Madrasah yang belum sertifikasi dan Bukan PNS

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon