Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan dua Surat Edaran tentang Langkah-langkah dan Tahapan Keiatan Percepatan Penyaluran Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 Dengan nomor: B-516/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2021
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa bagi semua satuan pendidikan RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)pada Madrasah Tahun anggaran 2021
Selain itu dalam Surat Edaran juga dijelaskan beberapa tahapan dalam mempercepat penyaluran BOS Madrasah bagi MI, MTs, MA dan MAK Swasta Tahap I Tahun 2021, untuk mengetahui tahapan-tahapan dimaksudsilahkan anda perhatikan tabel berikut
Proses Percepatan Pencairan BOS Madrasah Tahun 2021
Berdasarkan Surat Edaran diatas bahwa bagi satuan pendidikan madrasah yang hendak melakukan percepatan pencairan BOS Madrasah Tahun 2021 maka harus sudah melakukan unggah dokumen RKAM dan persyaratan lainnya pada tanggal 27 Februari hingga tanggal 5 Maret 2021, untuk mengetahui persyaratan yang harus diunggah diantaranya adalah sebagai berikut
- RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (Formulir BOS K-1)
- Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah TA 2021 (Formulir BOS S-01)
- Surat Tugas (Formulir BOS S-02)
- Perjanjian Kerja Sama (Formulir BOS S-03)
- Kuitansi / Bukti Penerimaan (Formulir BOS S-04)
Untuk permasalahan RKAM, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang Implementasi e-RKAM Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor: B-534/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2021
Surat edaran implementsi e-RKAM ini merupakan perubahan dan penambahan atas Surat Edaran tentang langkah-langkah pencepatan penyaluran BOS Madrasah 2021
Bagi Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM pada tahun 2020 atau awal 2021 masih dapat menggunakan/diperbolehkan melakukan penyusunan RKAM secara manual untuk keperluan pencairan dana BOS tahap I yang diunggah melalui portal BOS Kemenag
Dokumen persyaratan pencairan dana BOS Madrasah yang diunggah melalui portal BOS Kemenag tersebut kemudian akan diverifikasi oleh Kemenag Kab/Kota antara tanggal 27 Februari s.d 10 Maret 2021. Jika lolos, maka BOS 2021 madrasah tersebut akan dapat dicairkan mulai tanggal 11 s.d 31 Maret 2021.
Unduh Dokumen Persyaratan Pencairan BOS Madrasah 2021
Bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang membutuhkan dokumen-dokumen persyaratan pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2021 silahkan anda dapat menggunakan dokumen pencairan BOS Madrasah yang terdiri dari template RKAM (Formulir BOS S-1) dan dokumen pendukung seperti yang sudah mimin sebutkan diatas yaitu Formulir BOS S-01, Formulir BOS S-02, Formulir BOS S-03, dan Formulir BOS S-04 yang sudah mimin sediakan pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Dokumen Persyaratan Pencairan BOS Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya dokumen-dokumen yang akan digunakan dalam penguploadan proses pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2021 ini dapat berjalan dengan lancar
EmoticonEmoticon