Monday, February 22, 2021

Surat Pengantar dan SK Penyaluran Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2021

Kementerian Agama Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun 2021 dengan Nomor: B-326.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.02/02/2021
Surat Pengantar dan SK Penyaluran Juknis TPG
Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja seorang guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, Kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun 2021

Berkenaan dengan hal diatas, di mohon kepada pihak yang bersangkutan untuk melaksanakan beberapa hal sebagaimana berikut ini
  1. Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh dewan guru dan tenaga kependidikan diwilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah
  2. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan Pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah

SK Juknis TPG Tahun 2021


Selain menerbitkan Surat Edaran penyampaian Juknis TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2021, Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam juga telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 7233 Tahun 2020

Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan beberapa pertimbangan yang diantaranya adalah sebagai berikut: 
  1. Bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru
  2. Selain itu, pertimbangan lain yang perlu diketahui bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi
Berdasarkan beberapa pertimbangan diatas perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2021.
  • KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
  • KEDUA : Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
  • KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Unduh SK Penyaluran TPG Tahun 2021


Untuk mengetahui lebih jelasnya tentang Surat Keputusan Penyaluran Juknis TPG Tahun 2021, silahkan anda dapat membaca dan mempelajarinya dengan mengunduh SK TPG Tahun 2021 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Pengantar dan Keputusan Juknis TPG Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya SK Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 ini dapat dijadikan sebagai pedmoman dan acuan dalam penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah tahun 2021 

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon