Wednesday, February 10, 2021

POS Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2020-2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surak Keputusan dengan Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021
POS Ujian Madrasah (UM)

Dalam surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM)

Ujian Madrasah (UM) merupakan sebuah penilaian hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang sudah di tetapkan oleh satuan pendidikan madrasah untuk semua mata pelajaran

Oleh karena itu, untuk menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun dan ditetapkannya Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 

POS Penyelenggaraan UM Tahun 2021


Sebelum kita membahas POS Ujian Madrasah perlu kita ketahui bahwa kegiatan Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan

Selain itu, Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah, untuk itu berikut ini beberapa kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang harus di lakukan oleh guru madrasah diantaranya meliputi
  1. Penilaian Harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih
  2. Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil
  3. Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap
  4. Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan
Kegiatan penilaian yang tergolong dari Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal

Ujian Madrasah (UM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan

Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Bentuk Dan Materi Ujian Madrasah


Dimasa Pandemi Covid-19 seperti saat ini, satuan pendidikan madrasah dapat memilih dan menetukan bentuk Ujian Madrasah yang akan di selenggarakan di satuan pendidikan madrasahnya, untuk mengetahui seperti apa bentuk Ujian Madrasah yang direkomendasikan oleh Dirjen Pendis silahkan anda perhatikan bentuk Ujian Madrasah di masa pandemi Covid-19 di bawah ini
  • Bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa:
  1. ujian tulis
  2. ujian praktek
  3. penugasan, dan/atau
  4. portofolio
  • Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.
  • Madrasah memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19
  • Mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, Informatika, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek atau penugasan.
Sedangkan untuk materi Ujian Madrasah yang akan di ujikan terdiri dari beberapa mata pelajaran yang meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal

Berikut ini materi Ujian Madrasah yang akan di buat dalam kegiatan Ujian Madrasah di masa pandemi Covid-19 tahun 2021
  1. Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud.
  2. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
  3. Materi ujian MI meliputi materi kelas IV, V dan VI
  4. Materi ujian MTs meliputi materi kelas VII, VIII dan IX
  5. Materi ujian MA meliputi materi kelas X, XI dan XII
  6. Materi ujian MTs dan MA penyelenggara SKS meliputi materi semester I sampai dengan materi semester VI

Jadwal Dan Metode Pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun 2021


Seperti yang sudah di tetapkan dalam SKB 4 Menteri tentang Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap tahun 2021, bahwa pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini tentu saja akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya

Untuk itu pelaksanaan Ujian Madrasah di masa Pandemi Covid-19 juga akan mengalami perubahan, untuk mengetahuinya silahkan anda perhatikan metode pelaksanaan Ujian Madrasah di masa pandemi Covid-19 tahun 2021 berikut ini

1. Jadwal UM
  • Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara ujian, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Ketuntasan kurikulum di madrasah.
  2. Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.
  3. Hari libur nasional/keagamaan.
  4. Jadwal pengumuman kelulusan.
  • Jadwal penyelenggaraan UM jenjang MI, MTs dan MA/MAK dengan rentangan waktu tanggal 15 Maret s.d 10 April 2021.
2. Moda Pelaksanaan UM
  • Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau tatap muka, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
  • Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Berbasis Komputer (UBK), Ujian Kertas Pensil (UKP) dan/atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan dan ditetapkan oleh madrasah.

Unduh POS Ujian Madrasah Tahun 2021


Untuk mengetahui lebih jelas dan lengkapnya silahkan anda pelajari Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2021 di masa pandemi Covid 19 ini, semoga dengan terbitnya POS Ujian Madrasah ini dapat memberikan manfaat untuk mempersiapkan segala sesuatunya baik sarana prasarana Kisi-kisi Ujian Madrasah dan Contoh-contoh soal Ujian Madrasah untuk mempersiapkan ujian nantinya

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon