Monday, February 22, 2021

Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2021

Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2021 - Kementerian Agama Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyalur Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 7233 Tahun 2020

Juknis TPG Bagi Guru Madrasah

Guru, kepala dan pengawas madrasah adalah tenaga profesional yang memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran yang sesuai dengan prinsip profesionalitas

Sebagai wujud prinsip profesionalitas tersebut diharapkan bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya

Dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidik dan kepengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah seperti yang sudah disebutkan dalam Surat Keputusan Juknis TPG Madrasah Tahun 2020

Berdasarkan dengan hal tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pedidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru  bagi guru madrasah tahun anggaran 2021, seperti yang sudah disampaikan dalam Surat Pengantar Juknis TPG Tahun 2021

Oleh karena itu, petunjuk teknis penyaluran TPG Madrasah Tahun 2021 perlu rekan-rekan pahami dan dijadikan sebagai acuan mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan di madrasah

Juknis TPG Madrasah Tahun 2021


Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan Kementerian Agama

Tujuan penyusunan Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 adalah untuk meningkatkan
  1. Kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
  2. Kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
  3. Kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah;
  4. Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan/atau organisasi profesi guru lainnya

Sasaran Penerima TPG Madrasah Tahun 2021


Sasaran pemberian Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini adalah sebagai berikut 
  1. Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Unduh Juknis TPG Tahun 2021


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari dan pahami Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 pada tautan yang sudah mimin sediakan ataulihat Disini, silahkan anda pahami Juknis TPG Tahun 2021 tersebut agar proses pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021 dapat berjaan dengan lancar

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat untuk kelancaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Tahun anggaran 2021 nanti

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon