Friday, January 8, 2021

Juknis Pendataan Capesan (Calon Peserta Asesmen Nasional) Tahun 2021

Juknis Pendataan Capesan (Calon Peserta Asesmen Nasional) Tahun 2021 - Kemendikbud melalui Pusat Asesmen dan Pembelajaran Badan Penelitian dan Pengembangan dan perbukuan telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (Capesan) Tahun 2021
Juknis Pendataan Capesan

Petunjuk Teknis pendataan calon peserta Asesmen Nasional disusun untuk memberikan sebuah arahan, petunjuk serta pedoman secara teknis kepada panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten dan satuan pendidikan (Sekolah/Madrasah)

Dengan di terbitkannya Juknis Pendataan calon peserta Asesmen Nasional diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam proses pendataan sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas dan kredibilitas siste Asesmen Nasional

Mekanisme Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional


Untuk mengetahui mekanisme pendataan siswa calon peserta Asesmen Nasional sesuai dengan Petunjuk teknis adalah sebagai berikut
  1. Dinas Pendidikan Provinsi serta Cabang Dinas bersama Kanwil Kemenag mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/ SMAK, Utama WP, SMK/MAK, dan SLB.
  2. Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/ Kabupaten mengelola data satuan pendidikan SD/MI, SDTK, Adi WP, SMP/MTs, Madyama WP, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK
  3. Pendataan jenjang SD, SDTK, Adi WP, Paket A, SMP, SMPTK, Madyama WP, Paket B, SMA, SMTK, Utama WP, SMAK, Paket C, SMK, dan SLB melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN 
  4. Pendataan jenjang MI, MTs, MA, MAK, Ula, Wustha, Ulya dan Pondok Pesantren Salafiyah melalui EMIS.
  5. Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN, sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
  6. Pengelola pendataan-AN tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data NPSN.
  7. Data Calon Peserta AN berasal dari data peserta didik Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/Pondok Pesantren sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.
  8. Proses impor data peserta program PAKET yang lembaga pendidikannya terdapat Paket A, Paket B, dan Paket C dapat dilakukan sekali impor data.
  9. Proses impor data peserta siswa SLB yang sekolahnya memiliki jenjang SDLB, SMPLB, dan SMALB dapat dilakukan sekali impor data.
  10. Perbaikan data peserta didik dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta AN melalui mekanisme Verval PD untuk nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN atau Dapodik/EMIS untuk indentitas lainnya (kurikulum, program studi/kompetensi keahlian, kode peserta jenjang sebelumnya, Agama, jenis kebutuhan khusus).
  11. Daftar tingkatan kelas yang diikutkan Asesmen Nasional:
    No JenjangTingkat Kelas
    1SD, SDLB, MI, SDTK, dan Adi WPDi data peserta didik Kelas 4 semester genap, Ujian kelas 5 semester ganjil
    2SMP, SMPLB, MTs, SMPTK, dan Madyama WPKelas 8
    3SMA, SMALB, MA, SMAK, SMTK, Utama WP, dan SMKKelas 11
    4Paket A dan UlaTingkat 2/Kelas 6
    5Paket B dan WusthaTingkat 4/Kelas 9
    6Paket C dan UlyaTingkat 6/Kelas 12
  12. Proses sampling dilakukan secara acak oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa per program studi (SMA sederajat), bidang keahlian (SMK) dan rombel (SMP dan SD sederajat) .
  13. Setelah proses sampling dilakukan akses satuan pendidikan untuk mengimpor data ditutup. Bila terdapat perubahan data maka satuap pendidikan melaporkan ke petugas pengelola data tingkat kabupaten/kota atau provinsi untuk dilakukan proses generate sampling dan cetak DNS.
  14. Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan.
  15. Bila peserta didik kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh peserta didik yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada peserta didik cadangan.
  16. Format penomoran, adalah sebagai berikut:
    Format penomoran

  17. Laman pendataan calon peserta AN
    NoJenjang PendidikanLaman
    1Portal Pendataan Asesmen Nasionalbioportal.kemdikbud.go.id
    2SD dan MIbiosd.kemdikbud.go.id
    3SMP, MTs, dan SMPTKbiosmp.kemdikbud.go.id
    4SMA, MA, SMAK, dan SMTKbiosma.kemdikbud.go.id
    5SMK dan MAKbiosmk.kemdikbud.go.id
    6Paket A/B/C/ dan Ula/Wustha/Ulyabiopaket.kemdikbud.go.id
    7SDLB, SMPLB, dan SMALBbioslb.kemdikbud.go.id

Jadwal Pendataan SMP, SMA dan SMK


Untuk mengetahui pelaksanaan Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021 silahkan anda perhatikan Jadwal Pendataan Asesmen Nasional berikut ini
No Kegiatan Tanggal Keterangan
1 Impor Data Calon Peserta s.d. 30 Des 2020 Satuan Pendidikan
Kabupaten/Kota
Provinsi
2 Proses sampling dan cetak DNS s.d. 15 Jan 2021 Kabupaten/Kota
Provinsi
3 Proses penomoran peserta dan Cetak DNT s.d. 31 Jan 2021 Provinsi
4 Pemeliharaan Provinsi s.d 15 Feb 2021 Provinsi
5 Pemeliharaan Pusat 16 Feb 2021–selesai Pusat

Unduh Juknis Capesan Tahun 2021


Untuk mempelajari alur dan mekanisme dalam pendataan calon peserta asesmen nasional tahun 2021 silahkan anda mempelajarinya Disini dan silahkan anda pedomani Juknis Capesan ini untuk melakukan pendataan asesmen nasional tahun 2021 nanti

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Pendataan Capesan Tahun 2021 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya satuan pendidikan yang akan melaksanakan Asesmen Nasional di tahun 2021

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon