Ketentuan Pencairan Dana BSU Bagi Guru PAI Bukan PNS - Kementrian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam juga telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Juknis Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Islam dengan Nomor 6402 Tahun 2020
Dalam mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang di jelaskan dalam Juknis Penyaluran BSU Madrasah terdapat 4 mekanisme pencairan dana BSU, diantara ketentuan tersebut adalah sebagai berikut
1. Penetapan Penerima dana BSU
- Perlu rekan-rekan ketahui bahwa data penerima BSU diambil dari data yang ada pada aplikasi Emis, Simpatika dan Siaga Pendis yang sudah terverifikasi
- Data-data yang sudah terverifikasi kemudian ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi upah oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran
- Keputusan yang sudah ditetapkan berdasarkan SPTJM yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Penma/PAI/Pakis
2. Penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah
- Bantuan Subsidi Upah akan diberikan kepada guru GBPNS yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru GBPNS
- Pembayaran BSU dibayarkan satu kali untuk 3 bulan
3. Besaran dana BSU sebesar Rp 600.000 perorang perbulan
4. Kewajiban Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah harus melaksanakan proses pembelajaran dan bimbingan kepada peserta didik
Ketentuan Pencairan BSU Bagi Guru PAI Bukan PNS
Ketentuan Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil telah ditaur dalam Surat Edaran yang di terbitkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tanggal 22 Desember 2020 dengan nomor B-3078/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2020 tentang Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) GPAI Bukan PNS Tahun 2020
Mencermati Surat Edaran tentang pencairan dana BSU bagi Guru PAI Bukan PNS diatas bahwa mekanisme pencairan dana BSU bagi GPAI terdapat dua kriteria yaitu
1. Di salurkan melalui Rekening Lama
Ketentuan pencairan dana BSU bagi guru yang data rekeningnya sudah terverifikasi di aplikasi Siaga Pendis akan disalurkan secara langsung kerekening penerima secara bertahap mulai tanggal 22 Desember 2020
Dana Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima oleh masing-masing Guru PAI adalah sebesar Rp. 1.800.000 dan akan dikenakan potongan pajak sebesar 6%, selain itu bagi Guru PAI yang menggunakan rekening selain BTN akan dikenakan biaya kliring sebesar Rp 2.900,- (dua ribu sembilan ratus rupiah)
2. Di Salurkan Melalui Rekening Baru
Kriteria pencairan BSU yang kedua adalah bagi Guru PAI yang belum melakukan verval nomor rekening di aplikasi Siaga Pendis akan dibuatkan buku rekening baru yakni dengan menggunakan bank BTN dan Bank BRI Syariah
Penyaluran dana BSU pada kriteria yang kedua ini akan disalurkan melalui rekening baru (BTN dan BRI Syariah) dengan beberapa ketentuan tambahan sebagai berikut
- Dana BSU hanya bisa diambil di outlet bank sesuai dengan data yang tertera pada KARTU BSU;
- Pengambilan Dana BSU harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas maretai dan foto copy KTP penerima;
- Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa.
- Dana BSU untuk kategori ini dapat diambil mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021
Terkait Kartu BSU yang disebutkan diatas, berikut ini mimin berikan contoh Kartu BSU yang akan menjadi syarat dalam pencairan BSU bagi Guru PAI Bukan PNS
Untuk mendapatkan kartu BSU tersebut akan mimin informasikan pada pertemuan selanjutnya karena sistem masih belum menyediakan menu penerbitan kartu BSU
Unduh Ketentuan Pencairan BSU GPAI
Untuk mempelajari beberapa ketentuan dalam penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru PAI dan mengetahui nama-nama Guru PAI penerima BSU, silahkan anda dapat mempelajarinya pada Surat Edaran berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Ketentuan Pencairan dana BSU bagi Guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, semoga dengan adanya ketentuan ini bisa menjadi titik terang bagi Guru PAI Bukan PNS akan kejelasan dana bantuan yang belum juga menghampirinya
EmoticonEmoticon