Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor: 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Sauan Pendidikan Islam Tahun 2020
Juknis Pencairan BSU Guru PAI dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2020 merupakan Surat Keputusan yang sedang di tunggu-tunggu oleh seluruh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah memenuhi persyaratan dalam program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI atau sudah melakukan verval ajuan BSU di Simpatika dan Siaga Pendis
Seperti yang sudah rekan-rekan Ruang Pendidikan ketahui bahwa saat banyak sekali informasi-informasi yang tersebar di media sosial baik dalam akun Facebook, grup Whatsaap, Instagram, Telegram dan lainnya yang mengatakan harus membawa surat BPKB kendaraan bahkan ada yang lebih greget lagi harus membawa surat akta tanah,, Ya Allah...Sungguh membuat pusing dan bingung rekan-rekan Guru Madrasah yang benar-benar mengharapkan bantuan tersebut
Berkat do'a dan kesabaran dari rekan-rekan Guru Madrasah dan Guru PAI, Alhamdulillah dengan memuji Allah atas rahmat dan karunianya, Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan dan Juknis Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2020
Terbitnya SK dan Juknis BSU Madrasah Tahun 2020 ini merupakan sebuah titik terang bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS akan harapan-harapan yang sudah dijanjikan Pemerintah guna untuk mensejahterakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Juknis BSU Madrasah Tahun 2020
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) guna untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraan GBPNS
Untuk itu, agar pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS dapat terlaksana dengan transparan dan akuntabel maka Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan dan Juknis BSU Madrasah pada tanggal 13 Desember 2020
Dalam Juknis BSU Madrasah disebutkan, ada beberapa kriteria Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), diantara kriteria tersebut adalah sebagai berikut
- Memiliki NIK
- Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
- Bukan Penerima Program Pra Kerja
- Bukan Penerima BSU lainnya
- Tercata pada Emis, Simpatika atau Siaga Pendis
Mekanisme Pelaksanaan dan Pencairan BSU Madrasah
Menindaklanjuti Postingan mimin sebelumnya terkait Prosedur Pencairan BSU Madrasah Tahun 2020 bahwa akan mimin Update kevalidan info yang mimin terima, pada postingan ini akan mimin share mekanisme pelaksanaan dan pencairan BSU Madrasah sesuai dengan SK dan JUKNIS BSU Madrasah Tahun 2020
Oleh karenanya mekanisme yang akan di gunakan dalam pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI adalah dengan menggunakan 2 metode yaitu
1. Mekanisme Penetapan Penerima BSU
Penetapan penerima BSU akan diambil dari data pokok madrasah yakni dari Emis, Simpatika dan Siaga Pendis yang sudah terverifikasi
Data penerima BSU yang sudah terverifikasi kemudian ditetapkan Keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Keputusan yang ditetapkan berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Penma/PAI/Pakis
2. Mekanisme Penyaluran BSU Madrasah
Mekanisme penyaluran BSU Madrasah adalah proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah kepada penerima BSU yaitu Guru Madrasah dan Guru PAI. Mekanisme atau Prosedur pencairan dana BSU ini yang kerap jadi perbincangan rekan-rekan Guru, ada yang mengatakan harus inilah, itulah dan yang lebih menggelikan lagi adalah proses pencairan BSU syaratnya harus membawa BPKB dan Surat Akta Tanah...aduhhhhh ampunnnn gustiii
Untuk menjawab kegelisahan dan kebingungan rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam prosedur pencairan BSU Madrasah Tahun 2020, berikut ini beberapa mekanisme penyaluran BSU yang mimin ambil dari Juknis BSU Madrasah Tahun 2020, mekanisme tersebut adalah
- Bantuan Subsidi Upah akan diberikan/disalurkan kepada Guru Madrasah dan Guru PAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening yang bersangkutan
- Pembayaran/penyaluran BSU dibayarkan satu kali untuk 3 bulan (Oktober, November, dan Desember 2020) sejumlah Rp. 600.000,- perorang perbulan
Untuk lebih jelasnya terkait mekanisme pencairan BSU Madrasah akan mimin informasikan pada postingan sebelumnya, atau anda bisa lihat Disini
Unduh Juknis BSU Madrasah Tahun 2020
Untuk lebih jelasnya terkait Surat Keputusan dan Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Tahun 2020 silahkan anda pelajari dan pahami ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan di dalam SK & Juknis BSU Madrasah Tahun 2020 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Pencairan BSU Madrasah Tahun 2020 ini semoga dengan adanya ketentuan ini dapat memberikan titik terang bagi rekan-rekan Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS akan isu-isi yang beredar, dan semoga dengan adanya bantuan subsidi upah ini dapat meringankan kita di masa pandemi Covid-19
EmoticonEmoticon