Thursday, December 3, 2020

Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021

Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah merilis Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Madrasah Raudhatul Athfal, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Anggaran 2021
Juknis BOP Dan BOS Madrasah
Juknis BOP dan BOS Tahun Anggaran 2021 ini dapat anda jadikan sebuah pedoman dalam mengelola dan merencanakan sebuah program kegiatan yang dananya bersumber dari Bantuan Operasional untuk tahun 2021 mendatang

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa mulai tahun kemarin penyusunan Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2020 dituangkan dalam satu regulasi, pada tahun anggaran 2021 ini pun regulasi pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah/Pendidikan juga masih tergabung dalam satu Petunjuk Teknis yakni Juknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah

Tujuan Penyaluran BOP dan BOS Di Tahun 2021

Tujuan penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOP/BOS) Tahun anggaran 2021 untuk jenjang pendidikan RA, MI, MTs dan MA adalah sebagai berikut

  1. Penyaluran BOP/BOS untuk membantu biaya operasional pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa
  2. Penyaluran BOP/BOS untuk membantu biaya operasional pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan
  3. Penyaluran BOP/BOS untuk mendukung biaya operasional pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital di masa Adaptasi Kenormalan Baru Covid-19
  4. Penyaluran BOP/BOS untuk mendukung biaya operasional pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah

Perbedaan Juknis BOP/BOS Tahun 2020 dan 2021


Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOP/BOS) Tahun anggaran 2021 memiliki beberapa perbedaan dengan Juknis BOP/BOS Tahun 2020 dan tahun sebelumnya, diantara perbedaan tersebut adalah sebagai berikut

1. Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2020


Pada Juknis BOP dan BOS Madrasah tahun anggaran 2020 kemarin diantaranya
  • Penetapan alokasi dan penyaluran BOP/BOS dilakukan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
  • Dasar penetapan alokasi dana BOP dan BOS Madrasah untuk setiap Satuan Pendidikan

2. Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2021


Sedangkan pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOS dan BOP Madrasah Tahun 2021 adalah
  • Penetapan alokasi dana dan penetapan sasaran penerima Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah pada tahun anggaran 2021 untuk jenjang pendidikan RA dan Madrasah dilakukan oleh Tim BOS Pusat yang dibentuk oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Dasar penetapan alokasi dana BOP dan BOS Madrasah di dasarkan pada data siswa cut off dari data EMIS Madrasah per tanggal 30 Juni 2020
  • Pengelolaan dana BOP dan BOS tahun anggaran 2021 yang meliputi perencanaan, penata usahaan, realisasi dan pelaporan BOP dan BOS Madrasah akan menggunakan Aplikasi e-RKAM, untuk lebih jelasnya akan mimin Update pada pertemuan selanjutnya

Alokasi Dan Satuan Biaya BOP dan BOS Madrasah Tahun 2021


Besaran alokasi dan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOP dan BOS) yang akan diberikan kepada RA dan Madrasah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik di RA dan Madrasah serta ketersediaan anggaran sebagaimana tercantum pada total pagu alokasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Satuan biaya Bantuan Operasional (BOP dan BOS) Tahun Anggaran 2021 adalah sebagaimana diuraikan berikut ini
  1. Rp 600.000 per siswa per tahun untuk Raudalatul Athfal (RA)
  2. Rp 900.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  3. Rp 1.100.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  4. Rp 1.500.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Aliyah (MA) dan MAK

Unduh Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2021


Untuk mencermati dan mempelajari pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasioanal Sekolah (BOP dan BOS) Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Nomor 6572 Tahun 2020 silahkan anda dapat mengunduhnya pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun anggaran 2021 ini, semoga dengan adanya Petunjuk Teknis ini dapat dijadikan sebgai pedoman dalam penyaluran dan realisasi BOP dan BOS tahun pelajaran 2021-2022 mendatang

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon