Tuesday, November 3, 2020

Update Pelaksanaan AKG, AKK Dan AKP Madrasah Tahun 2020

Tags

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Kegiatan Komponen 3 Proyek REP-MEQR dengan nomor: B-2480/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/11/2020 pada tanggal 3 November 2020
Edaran Pelaksanaan AKG, AKK Dan AKP Madrasah Tahun 2020


Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari surat instruksi Country Director World Bank untuk Indonesia sebagaimana termaktub di dalam surat Task Team Leader World Bank Jakarta tanggal 28 Oktober 2020 dan hasil rapat pimpinan pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah pada tanggal 2 November 2020, yang membahas persiapan pelaksanaan Kegiatan Komponen 3 yang dibiayai dari Proyek REP-MEQR pada tahun 2020

Surat Edaran pelaksanaan AKG, AKK dan AKP Madrasah yang kemarin sempat di tunda karena ada surat edaran dari Bank Dunia yang menjelaskan tentang pelarangan pendanaan bagi kegiatan tatap muka dalam program REP-MEQR yang akan diselenggarakan Kementerian Agama

Namun setelah menimbang dan memperhatikan pertimbangan Kemenag yang mengatakan pelarangan pendanaan kegiatan tatap muka juga dapat menyebabkan rendahnya realisasi dan kinerja anggaran Kementerian Agama. Karena, banyak madrasah di Indonesia berada pada daerah pedalaman atau remote area yang sulit terjangkau oleh jaringan internet

Surat Edaran Pelaksanaan AKG, AKK Dan AKP Madrasah


Untuk itu, pada tanggal 3 November 2020 kemarin, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pedidikan Islam kembali menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan kegiatan AKG, AKK dan AKP yang pelaksanaanya sempat di tangguhkan

Dalam Update Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Komponen 3 Proyek REP-MEQR (AKG, AKK dan AKP) Madrasah menjelaskan beberapa hal sebagai berikut
  • Tim Komponen 3 pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah diizinkan oleh Tim Bank Dunia dan Tim PMU REP-MEQR untuk kembali melaksanakan kegiatan secara tatap muka pada bulan November 2020.
  • Khusus untuk pelaksanaan AKG, AKK dan AKP:
  1. Waktu pelaksanaannya pada tanggal 19 – 23 November 2020;
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan unsur Madrasah yang akan ditetapkan menjadi Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) segera melakukan pendataan petugas/pengawas/panitia kegiatan AKG, AKK dan AKP dengan melengkapi profil/biodata dan data lainnya yang terkait melalui aplikasi Simpatika;
  3. Waktu pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas pada tanggal 5 – 12 November 2020;
  4. Data yang sudah diinput dipastikan tidak mengalami perubahan/revisi karena akan dijadikan bahan untuk penetapan keputusan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  • Seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan komponen 3 secara tatap muka wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat, dan sebaiknya berkoordinasi secara intensif dengan Tim Satgas Covid-19 setempat
Dari isi Surat Edaran diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah akan dilaksanakan pada tanggal 19-23 November 2020

Untuk mempersiapkan kegiatan tersebut, silahkan bagi rekan-rekan Guru, Kepala dan Pengawas untuk mempelajarai Kisi-kisi AKG, AKK dan AKP Madrasah Tahun 2020, materi Kompetensi Guru serta contoh soal-soal AKG yang sudah mimin siapkan pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Edaran Pelaksanaan AKG, AKK dan AKP Madrasah ini, untuk mengetahui Surat Edaran ini silahkan lihat Disini, semoga dengan adanya surat edaran ini bisa menjadi langkah persiapan kita dalam menghadapi Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah nanti

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon