Tuesday, October 6, 2020

Validasi Data Dan Syarat Calon Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020

Tags

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Validasi Data Calon Penerima Bantuan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAIBPNS) Belum Sertifikasi Tahun Anggaran 2020 dengan Nomor : B-2161/Dt.I.IV/HM.01.1/10/2020 yang diterbitkan pada tanggal 05 Oktober 2020 yang di tunjukan kepada Yth. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi c.q. Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS Seluruh Indonesia

Validasi Data Dan Syarat Calon Penerima Bantuan Insentif Guru PAI

Dalam Surat daran ini di jelaskan beberapa ketentuan dan persyaratan Guru PAI Bukan PNS dan Belum Sertifikasi bisa berkesempatan mendapatkan bantuan insentif dengan beberapa persyaratan sebagai mana yang akan mimin jelaskan berikut ini


Syarat dan Ketentuan Bantuan Insentif GPAI Tahun 2020


Bagi rekan-rekan Guru Pendidikan Agama Islam yang setatusnya masih belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil serta belum mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG), atau belum setifikasi silahkan anda perhatikan ketentuan mendapatkan bantuan insentif berikut ini

  1. Guru PAI terdata dalam aplikasi Siaga Pendis per 31 Juli 2020 
  2. Status masih aktif mengajar
  3. Belum sertifikasi
  4. Mengajar sebelum tahun 2010
  5. Guru PAI BPNS yang engajar di sekolah Negeri atau Swasta
  6. Sudah memiliki Nomor NUPTK
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1/D-IV
  8. Usia kelahiran sebelum tahun 1989

Baca Juga:


Untuk itu, bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang statusnya sudah memenuhi persyaratan di atas silahkan anda persiapkan diri untuk mengajukan bantuan insentif di tahun 2020, sampai saat ini mimin belum menerima informasi terkait cara mengajukan bantuan insentif di tahun 2020 dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten


Surat validasi ini hanya sekedar pemberitahuan dan persiapan bagi guru PAI yang sudah memenuhi persyaratan diatas untuk mempersiapkan berkas untuk pengajuan mendapatkan Bantuan Insentif bagi Guru PAI Bukan PNS dan Belum Sertifikasi


Untuk referensi saja, berikut ini mimin berikan contoh berkas yang biasanya di persiapkan sebelum mengajukan diri untuk mendapatkan Bantuan Insentif GPAI BPKS ke Kemenag Kabupaten, jika nanti ada perubahan berkas pendukung ajuan insentif di tahun 2020, akan mimin Update secepatnya


Berkas Pendukung Ajuan Bantuan Insentif GPAI BPNS 2020


Berikut ini contoh berkas-berkas yang harus anda persiapkan untuk mengajukan penerimaan bantuan insentif GPAI BPNS, diantara berkas pendukung yang di butuhkan adalah sebagai berikut:

  1. Surat usulan kepala sekolah kepada kantor kementrian agama Kab/Kota
  2. Cover usulan insentif guru PAI
  3. Cek lis berkas persyaratan penerima Insentif
  4. Surat keputusan kepala kantor kemenag Kab/Kota
  5. Daftar calon penerima tunjangan insentif
  6. Surat pernyataan tidak sedang menerima tunjangan dari instansi lain
  7. Surat pernyataan belum sertifikasi
Untuk mengunduh berkas diatas silahkan anda klik Disini, Format pada Contoh berkas ajuan insentif ini merupakan format dalam bentuk Ms Word yang memudahkan rekan-rekan mengeditnya, silahkan anda edit sesuai dengan keadaan dan data anda dengan benar

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Validasi Data Calon Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Bukan PNS Dan Belum Sertifikasi ini, semoga dengan adanya informasi ini dapat bermanfaat khususnya bagi rekan-rekan Guru PAI BPNS yang sudah memenuhi persyaratan untuk mendpat Bantuan nsentif, bagi rekan Guru PAI BPNS yang belum memenuhi syarat diatas mohon untuk bersabar dan jangan berkecil hati, karena rizqi tidak hanya ada di Bantuan Insentif saja masih banyak rizqi Allah SWT yang akan di berikan kepada hambanya di muka bumi ini

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon