Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Validasi Data Calon Penerima Bantuan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAIBPNS) Belum Sertifikasi Tahun Anggaran 2020 dengan Nomor : B-2161/Dt.I.IV/HM.01.1/10/2020 yang diterbitkan pada tanggal 05 Oktober 2020 yang di tunjukan kepada Yth. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi c.q. Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS Seluruh Indonesia
Dalam Surat daran ini di jelaskan beberapa ketentuan dan persyaratan Guru PAI Bukan PNS dan Belum Sertifikasi bisa berkesempatan mendapatkan bantuan insentif dengan beberapa persyaratan sebagai mana yang akan mimin jelaskan berikut ini
Syarat dan Ketentuan Bantuan Insentif GPAI Tahun 2020
Bagi rekan-rekan Guru Pendidikan Agama Islam yang setatusnya masih belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil serta belum mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG), atau belum setifikasi silahkan anda perhatikan ketentuan mendapatkan bantuan insentif berikut ini
- Guru PAI terdata dalam aplikasi Siaga Pendis per 31 Juli 2020
- Status masih aktif mengajar
- Belum sertifikasi
- Mengajar sebelum tahun 2010
- Guru PAI BPNS yang engajar di sekolah Negeri atau Swasta
- Sudah memiliki Nomor NUPTK
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1/D-IV
- Usia kelahiran sebelum tahun 1989
Baca Juga:
- Cara lakukan Verifikasi data calon penerima bantuan upah Guru PAI
- Syarat dan Ketentuan Guru Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI
- Download Instrumen Pengisian Evadir Guru PAI
Untuk itu, bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang statusnya sudah memenuhi persyaratan di atas silahkan anda persiapkan diri untuk mengajukan bantuan insentif di tahun 2020, sampai saat ini mimin belum menerima informasi terkait cara mengajukan bantuan insentif di tahun 2020 dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Surat validasi ini hanya sekedar pemberitahuan dan persiapan bagi guru PAI yang sudah memenuhi persyaratan diatas untuk mempersiapkan berkas untuk pengajuan mendapatkan Bantuan Insentif bagi Guru PAI Bukan PNS dan Belum Sertifikasi
Untuk referensi saja, berikut ini mimin berikan contoh berkas yang biasanya di persiapkan sebelum mengajukan diri untuk mendapatkan Bantuan Insentif GPAI BPKS ke Kemenag Kabupaten, jika nanti ada perubahan berkas pendukung ajuan insentif di tahun 2020, akan mimin Update secepatnya
Berkas Pendukung Ajuan Bantuan Insentif GPAI BPNS 2020
Berikut ini contoh berkas-berkas yang harus anda persiapkan untuk mengajukan penerimaan bantuan insentif GPAI BPNS, diantara berkas pendukung yang di butuhkan adalah sebagai berikut:
- Surat usulan kepala sekolah kepada kantor kementrian agama Kab/Kota
- Cover usulan insentif guru PAI
- Cek lis berkas persyaratan penerima Insentif
- Surat keputusan kepala kantor kemenag Kab/Kota
- Daftar calon penerima tunjangan insentif
- Surat pernyataan tidak sedang menerima tunjangan dari instansi lain
- Surat pernyataan belum sertifikasi
EmoticonEmoticon