Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran tentang Perubahan Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan PIP Tahap 2 Tahun 2020 dengan Nomor: 1507/J5/BP/2020 pada tanggal 31 Oktober 2020
Surat Edaran Perubahan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran sebelumnya yang diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa batas waktu pengusulan siswa penerima PIP Dikdasmen tahap 2 akan berakhir pada tanggal 5 November 2020
Sehubungan dengan adanya pertimbangan teknis terkait proses erivikasi dan pengusulan data siswa penerima program PIP Dikdasmen tahap 2, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut
- Batas waktu pengusulan calon siswa penerima PIP Dikdasmen tahap 2 yang sebelumnya tanggal 5 November 2020 diperpanjang kembali menjadi sampai dengan tanggal 12 November 2020;
- Bagi Satuan Pendidikan segera melakukan pengiriman data/sinkronisasi Dapodik paling lambat tanggal 5 November 2020 karena penarikan data (cut off) peserta didik di Dapodik akan dilakukan pada tanggal 5 November 2020 pukul 23.59 WIB;
- Hasil penarikan data (cut off) peserta didik berstatus Layak PIP di Dapodik sebagaimana nomor 2 akan ditampilkan pada laman aplikasi SiPintar pada tanggal 7 November 2020 untuk diverifikasi dan diusulkan oleh Dinas Pendidikan;
- Siswa calon penerima PIP yang statusnya tidak layak PIP pada posisi penarikan data (cut off ) tanggal 5 November 2020 pukul 23.59 WIB tidak akan ditampilkan di SiPintar sehingga tidak dapat diusulkan.
Sasaran Dan Mekanisme Usulan PIP
Merujuk dari Surat Edaran Kemendikbud tentang Permintaan daftar usulan peserta didik calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen tahun 2020 bahwa Prioritas sasaran dan mekanisme pengusulan peserta didik untuk mendapatkan bantuan dana PIP diatur pada Persesjen Kemdikbud nomor 8 tahun 2020.
Pengusulan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Satuan pendidikan memperbarui status kelayakan peserta didik sesuai dengan prioritas sasaran melalui Dapodik sebagai usulan penerima PIP.
- Data Peserta Didik dengan status layak sebagai penerima PIP dapat dilihat pada aplikasi SIPINTAR. Selanjutnya berdasarkan data tersebut:
- Dinas Pendidikan Provinsi memverifikasi peserta didik jenjang SMA, SMK dan SLB;
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi peserta didik jenjang SD, SMP dan Kesetaraan (Paket A,B dan C).
- Berdasarkan hasil verifikasi dimaksud:
- Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan peserta didik jenjang SMA, SMK dan SLB;
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan peserta didik jenjang SD, SMP dan Kesetaraan (Paket A,B dan C); melalui aplikasi SIPINTAR menggunakan akun masing-masing.
- Cut-off pengusulan tahun pelajaran 2020/2021 semester 1 Tahap 1 tanggal 31 Agustus 2020 dan Tahap 2 tanggal 12 November 2020.
Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Surat Edaran Permintaan daftar usulan peserta didik calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen tahun 2020, Batas Waktu Pengusulan PIP dan Perubahan Perpanjangan Usulan PIP Tahap 2 Tahun 2020 silahkan anda bisa lihat Disini, surat edaran tersebut dikumulkan dalam satu file yang akan memudahkan kita dalam mengetahui perubahan-perubahannya
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Perubahan Perpanjangan Waktu Pengusulan PIP Dikdasmen Tahap 2 Tahun 2020 ini, semoga dengan adanya perubahan batas waktu pengusulan PIP ini bisa digunakan untuk menyelesaikan usulan siswa calon penerima PIP di satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, dan C.
EmoticonEmoticon