Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) telah menerbitkan Surat Edaran tentang Bantuan Kuota Data Internet Untuk Siswa Madrasah di masa pandemi Covid-19 dengan Nomor: B-2391.2/Dj.I.I/PP.00/10/2020
Dalam rangka mendukung program Pemereintah yang dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberikan kelancaran pelayanan dan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19
Direktur KSKK akan memberikan dan melaksanakan program bantuan Pembelajaran Jarak Jauh yang berupa bantuan kuota data internet untuk peserta didik yang berada di satuan pendidikan madrasah sebesar 2 BG untuk peserta didik di Raudhatul Athfal (RA), 35 GB untuk peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) selama 3 bulan sekaligus
Oleh karena itu, bagi rekan-rekan Operator Madrasah wajib memanfaatkan program yang diberikan oleh Direkorat KSKK guna untuk memperlancar kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) yang dilakukan secara daring (online) oleh peserta didik di masa pandemi Covid-19
Untuk memanfaatkan program bantuan kuota internet yang akan dimanfaatkan oleh seluruh peserta didik di satuan pendidikan madrasah silahkan Bapak/Ibu Guru/Operator untuk memahami ketentuan-ketentuan memanfaatkan program bantuan kuota internet gratis berikut ini
Ketentuan Dan Mekanisme Mendapatkan Kuota Gratis
- Seluruh Satuan Pendidikan Madrasah wajib melakukan penginputan data nomor ponsel peserta didik di laman https://appmadrasah.kemenag.go.id/e-ponsel/ sebelum tanggal 31 Oktober 2020
- Dalam pengisian nomor ponsel siswa di laman portal e-ponsel ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan diantaranya adalah sebagai berikut
- Mengisi nomor sesuai dengan kondisi koneksi sinyal terkuat di rumah siswa masing-masing
- Jika siswa tersebut belum memiliki nomor ponsel, maka rekan-rekan OPM dapat mengajukan nomor kartu perdana baru dengan cara menulis nama operator seluler ((Telkomsel, XL, Indosat, Tri dan Smartfren) didasarkan pada kondisi sinyal terkuat di lokasi siswa berada
- Mekanisme distribusi kartu perdana akan didistribusikan dari masing-masing operator seluler ke madrasah berdasarkan jumlah kebutuhan setiap madrasah
- Kartu yg telah diterima oleh siswa, wajib segera dilakukan proses registrasi NIK/NOK dan aktivasi sehingga terdata oleh operator selular disaat proses verval bahwa kartu sudah status aktif
- Program bantuan Kuota Data Internet ini selama 3 bulan
- Sedangkan mekanisme bantuan kuota data internet yang akan di berikan Direktorat KSKK kepada siswa madrasah adalah sebagai berikut:
- Direktorat KSKK Madrasah akan memverifikasi pengajuan nomer telepon siswa untuk kemudian menetapkan jumlah dana yang akan diterima oleh masing – masing madrasah dengan ketentuan siswa Raudlatul Athfal sebesar Rp. 20.000,- untuk kuota data 20 GB dan Siswa Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah sebesar Rp. 35.000,- untuk kuota data 35 GB;
- Penyaluran dana bantuan tersebut akan dilakukan pada Bulan November 2020 diberikan sekaligus untuk 3 bulan;
- Berdasarkan data di aplikasi maka Direktorat KSKK Madrasah akan memberikan surat permohonan pengisian kuota data (perintah injeksi) kepada Operator Selular untuk seluruh nomer yang telah dinyatakan valid;
- Operator selular akan mengajukan surat penagihan kepada Direktorat KSKK madrasah dengan ketentuan:
- Kuota Data yang telah terinjeksi namun tidak dipakai oleh siswa maka tidak dapat ditagihkan;
- Kuota data yang pemakaiannya kurang dari 1 GB maka nomer tersebut tidak boleh diberikan bantuan kuota data pada bulan selanjutnya
Demikian yang dapat mimin onformasikan terkait Surat Edaran Pemberian Bantuan Kuota Internet untuk siswa madrasah di masa pandemi Covid-19 ini, semoga dengan adanya program pemberian bantuan kuota internet gratis untuk siswa madrasah ini dapat memberikan keringanan orang tua siswa dan guru dalam meberikan pelayanan pembelajaran jarak jauh, untuk mengetahuk Surat Edaran tersebut silahkan anda bisa lihat Disini
EmoticonEmoticon