Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran yang bersifat Penting dengan Nomor: B-1802/Dt.I.I/PP.03/09/2020 tentang Pendataan Siswa Calon Penerima PIP Tahun 2020 Melalui Usulan Madrasah
Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah akan melakukan pendataan siswa penerima bantuan sosial dalam Program Indonesia Pintar (PIP) yang berbasis usulan dari madrasah yang dialokasikan khusus untuk siswa baru yang dihasilkan dari pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Tahun Pelajaran 2020/2021
Calon penerima bantuan sosial dalam Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut merupakan siswa baru dari madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun 2020
Untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan pengusulan siswa calon penerima bantuan sosial pada Program Indonesia Pintar (PIP) yang berlangsung pada Tahun Pelajaran 2020/2021 silahkan anda perhatikan ketentuan berikut ini
Mekanisme, Sasaran Dan Pelaksanaan Pengusulan calon penerima PIP Tahun 2020
Proses pengusulan siswa calon penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 terintegrasi dengan pendataan EMIS madrasah pada priode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021, untuk mengetahui cara pengajuan calon penerima PIP silahkan anda baca Cara Pengajuan Calon Penerima PIP Jalur FUM berbasis Data EMIS pada postingan mimin sebelumnya
Baca Juga:
Sasaran pengajuan usulan siswa calon penerima PIP Tahun 2020 adalah siswa-siswi baru yang dihasilkan dari pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021, yaitu siswa-siswi kelas 1 MI, kelas 7 MTs, dan kelas 10 MA yang sudah tercatat dalam database EMIS, untuk lebih jelasnya silahkan anda pelajari Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2020
Pelaksanaan pengusulan siswa calon penerima dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) akan dimulai pada tanggal 7 September 2020 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2020 melalui aplikasi EMIS-PIP yang dapat anda akses melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip
Kriteria Siswa Calon Penerima PIP Tahun 2020
Ketentuan siswa calon penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2020/2021 sesuai dengan Surat Edaran Kemenag yang di terbitkan pada tanggal 2 September 2020 adalah sebagai berikut
Baca Juga:
- Juknis Pelaksanaan Program PIP Madrasah 2020
- Surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Ganjil 2020-2021
- Siswa calon penerima bantuan sosial PIP merupakan siswa madrasah jenjang MI, MTs dan MA yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan dokumen pendukung berupa Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dari Kepala Madrasah
- Siswa calon penerima bantuan sosial program PIP merupakan siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah
- Siswa madrasah yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan belum menerima PIP
- Siswa calon penerima bantuan PIP merupakan siswa madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK
Untuk mengetahui Surat Edaran Pendataan Siswa Calon Penerima PIP Tahun 2020 Melalui Usulan Madrasah yang di terbitkan Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis yang didalamnya memuat mekanisme pengusulan, sasaran penerima PIP, pelaksanaan dan kriteria siswa calon penerima PIP Tahun Pelajaran 2020/2021 silahkan anda bisa lihat Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Syarat dan Ketentuan Siswa Calon Penerima Bantuan Sosial PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun Pelajaran 2020/2021 ini, semoga dengan diterbitkannya Surat Edaran ini bisa memaksimalkan penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2020/2021
EmoticonEmoticon