Tuesday, September 29, 2020

Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Pada Madrasah Tahun 2020 Dan Perubahannya

Kabar Gembira bagi rekan-rekan Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang pada tahun ini sedang brtugas di Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di daerah khusus atau daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Pada Madrasah

Pemberian bantuan tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus. 

Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru Madrasah Bukan PNS sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.


Dalam rangka mewujudkan layanan pendidikan yang lebih baik di daerah khusus, perlu pemberian tunjangan khusus bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada madrasah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerjanya

Bahwa agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2020

Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Madrasah


Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan keseJahteraan dalam rangk~ pemenuhan kebutuhan bagi guru Bukan PNS untuk mendorong penmgkatan profesionalisme dan kinerja guru

Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus, Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.

Dalam Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2020 di jelaskan beberapa kriteria Guru Bukan PNS yang berhak menerima tunjangan khusus GBPNS pada tahun 2020 ini

Baca Juga:

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus GBPNS


Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Guru Bukan PNS pada Madrasah yang bertugas di daerah khusus, dan yang bersangkutan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawa  Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
  2. Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
  4. Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan fungsional dan/ atau bantuan tunjangan profesi dapat menjadi sasaran penerima bantuan khusus ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
  5. Aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat tugas di daerah khusus (kriteria daerah sebagaimana diuraikan di atas).

Besaran Tunjangan khusus GBPNS


Berdasarkan Revisi Petunjuk Teknis penyaluran Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2020 terbagi menjadi dua kategori, Kategori GBPNS dan PNS
  1. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) akan menerima Tunjangan Khusus GBPNS sebesar 1.350.000 per guru per bulan dan berlaku untuk 12 bulan sehinga total penerimaan untuk satu tahun adalah sebesar 16.200.000
  2. Guru PNS akan menerima tunjangan khusus guru madrasah adalah 2.300.000 per guru per bulan selama 12 bulan sehingga total penerimaan dalam satu tahun sebesar 27.600.000

Unduh Juknis dan Revisi Tunjangan Khusus GBPNS


Untuk mengetahui lebih jelas dan lengkapnya silahkan anda pelajari dan pedomani Petunjuk Teknis penyaluran Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2020 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
  • Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Pada Madrasah Tahun 2020 klik Disini
  • Revisi Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Pada Madrasah Tahun 2020 klik Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Pada Madrasah dan Revisinya Tahun 2020 ini, semoga dengan adanya Tunjangan khusus bagi Guru Madrasag Bukan PNS dapat memberikan keringanan beban selama bertugas di satuan pendidikan madrasah di daerah tertentu

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online

1 Comments so far

Assalamualaikum

Bagaimana cara provinsi mengetahui bahwa sekolah kita daerah terisolir??


EmoticonEmoticon