Dalam surat edaran tersebut di jelaskan bahwa Tim Asistensi Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional telah memutuskan untuk memberikan bantuan subsidi Gaji kepada Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS)
Untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah, hendaknya rekan-rekan Ruang Pendidikan memahami beberapa ketentuannya, seperti yang sudah mimin posting sebelumnya silahkan baca : Syarat dan Ketentuan Calon Penerima Bantuan Gaji GPAI Bukan PNS
Untuk itu, bagi rekan-rekan Guru PAI Bukan PNS yang ingin mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah untuk segera melakukan verifikasi data melalui aplikasi Siaga Pendis masing-masing sebelum tanggal 24 September 2020
Guru calon penerima program bantuan subsidi gaji ini merupakan GPAI BPNS yang sudah terdata pada aplikasi SIAGA pada tanggal 31 Juli 2020;
Cara Verifikasi Data Guru PAI Di Siaga Pendis
Untuk melakukan verfikasi data di laman Siaga Pendis silahkan anda ikuti langkah-langkah yang akan mimin jelaskan berikut ini
- Langkah pertama silahkan anda kunjungi laman Siaga Pendis masing-masing dan lakukan login seperti biasanya
- Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik sub menu "Personal" dan lengkapi data-data yang dibutuhkan seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sesuai dengan KTP/KK dan Alamat Rumah secara lengkap beserta Nomor HP
- Langkah berikutnya silahkan anda cari dan klik menu "Data Rekening" yang berada di bawah Fitur Administrasi dan lakukan penginputan nomor rekening sesuai dengan Buku Tabungan denga komponen (Nama Bank, Nomor Rekening dan nama pemilik rekening)
- Langkah terakhir klik Simpan
- Selesai
EmoticonEmoticon