Dengan dimulainya Semester I Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah telah mengeluarkan Surat Edaran yang bersifat Penting
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah bernomor B-1346.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2020 tanggal 24 Juli 2020
Dalam Surat Edaran tersebut di jelaskan bahwa Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah serta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melaksankan tata kelola data Simpatika Kemenag
Pelaksanaan Tata Kelola Data di Simpatika pada Semester I Tahun Pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada bulan Agustus mendatang, untuk itu bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan harap memperhatikan beberapa ketentuan terkait tata kelola data di layanan Simpatika Kemenag pada Semester Ganjil ini agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan
Baca Juga:
- Cara Cetak SKAKPT Di Simpatika
- Cara Update Data SKAKPT di Simpatika
- Cara Mengisi Absensi guru di Simpatika
- Tahapan Sebelum Cetak S25a di Simpatika
Ketentuan Tata Kelola Data di Simpatika yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
- Pembukaan Verifikasi dan Validasi (Verval) keaktifan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di Layanan Simpatika akan dimulai pada tanggal 3 Agustus 2020 baca panduan keaktifan kolektif di Simpatika
- Implementasi Kurikulum Madrasah sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah
- Pendataan Sertifikat Kepala Madrasah melalui penerbitan Nomor Unik Kepala Madrasah (NUKM) dan notifikasi penilaian kinerja Kepala Madrasah di Simpatika
- Pelaksanaan sinkronisasi seluruh data Guru PNS Madrasah dengan database SIMPEG Biro Kepegawaian melalui verval Guru PNS
- Proses pemetaan (mapping) Ijazah S1/D4 di layanan Simpatika bagi seluruh guru Madrasah yang sudah bersertifikasi maupun yang belum bersertifikasi tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya
- Penerbitan (generating) dokumen SKAKPT untuk layanan kelayakan tunjangan bulan sebelumnya dilakukan paling lambat tanggal 2 setiap bulannya
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pengelolaan Layanan Simpatika pada Semester ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 ini, untuk melihat Surat Edaran tersebut silahkan anda lihat Disini
Sekedar mengingatkan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang sudah berstatus PNS, Inpassing dan sudah Sertifikasi harap memperhatikan poin Nomor 6 diatas, karena pada tahun 2020/2021 ini pelaksanaan Generat SKAKPT akan dimajukan pada tanggal 2 setiap bulannya tidak lagi dilakukan pada tanggal 7 tiap bulannya
Untuk itu bagi rekan-rekan Operator Simpatika harap melakukan pengisian Absensi di Simpatika (S35) tepat pada akhir bulannya jangan sampai melebihi dari akhir bulan tersebut agar SKSKPT bisa tergenerate oleh sistem di bulan berikutnya karena pelaksanaan Generate SKAKPT pada saat ini akan di majukan
1 Comments so far
kalau misalkan baru ngisi absensi tanggal 2 april , apakah masih SKAKPT bulan maret masih bisa aktif ?
EmoticonEmoticon