Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Perubahan Juknis BOS RA dan Madrasah Tahun 2020 yang kedua dengan Nomor :B-1134.3/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 pada Tanggal 25 Juni 2020
Perubahan Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi RA dan Madrasah Tahun 2020 mengalami dua kali perubahan, yang pertama perubahan Juknis BOS RA da Madrasah terdapat pada Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020.
Sedangkan perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah yang kedua akan mimin jelaskan sedikit terkait perubahan apa saja yang terdapat pada perubahan Juknis BOS RA dan Madrasah yang kedua ini, untuk itu silahkan anda simak penjelasan singkat berikut ini
Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah yang kedua ini terdapat penambahan komponen dalam pembiayaan dari BOP RA dan BOS Madrasah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah virus covid-19 yang masih melanda Negara indonesia khususnya di lingkungan Madrasah
Baca Juga:
Meskipun dalam penggunaan pembiayaan dari BOP RA dan BOS Madrasah terdapat penambahan, namun hal ini tidak sesuai dengan jumlah yang didapat oleh satuan pendidikan Madrasah dan RA, lalu berapa kah dana BOP RA Dan BOS Madrasah yang diperoleh oleh RA dan Madrasah pada Semester II nanti?..untuk mengetahui berapa jumlah yang akan diperoleh masing-masing RA dan Madrasah silahkan anda simak penjelasan Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 di bawah ini
Perubahan besaran dana Bantuan Operasional Pendidikan RA (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS Madrasah) pada semester II yang di jelaskan dalam Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 adalah sebagai berikut
Penurunan pendapatan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP RA) akan diturunkan sebesar 200.000 persiswa/tahun, sedangkan untuk BOS Madrasah akan menurun sebesar 100.000 persiswa/pertahunnya
Untuk mempelajari Juknis Perubahan dana BOP RA dan BOS Madrasah guna dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban silahkan anda pelajari Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah tahap ke II Tahun 2020 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahap Ke II Tahun 2020 ini, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan acuan dalam pengelolaan dan pelaporan nanti
Sedangkan perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah yang kedua akan mimin jelaskan sedikit terkait perubahan apa saja yang terdapat pada perubahan Juknis BOS RA dan Madrasah yang kedua ini, untuk itu silahkan anda simak penjelasan singkat berikut ini
Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah yang kedua ini terdapat penambahan komponen dalam pembiayaan dari BOP RA dan BOS Madrasah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah virus covid-19 yang masih melanda Negara indonesia khususnya di lingkungan Madrasah
Baca Juga:
- Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah tahap 1 Tahun 2020
- Juknis Perobahan BOP RA dan BOS Madeasah tahap II Tahun 2020
Meskipun dalam penggunaan pembiayaan dari BOP RA dan BOS Madrasah terdapat penambahan, namun hal ini tidak sesuai dengan jumlah yang didapat oleh satuan pendidikan Madrasah dan RA, lalu berapa kah dana BOP RA Dan BOS Madrasah yang diperoleh oleh RA dan Madrasah pada Semester II nanti?..untuk mengetahui berapa jumlah yang akan diperoleh masing-masing RA dan Madrasah silahkan anda simak penjelasan Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 di bawah ini
Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II
Perubahan besaran dana Bantuan Operasional Pendidikan RA (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS Madrasah) pada semester II yang di jelaskan dalam Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 adalah sebagai berikut
- Besaran BOP RA semula Rp. 600.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 400.000.
- Besaran BOS MI semula Rp. 900.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 800.000.
- Besaran BOS MTs semula Rp. 1.100.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.000.000.
- Besaran BOS MA & MAK semula Rp. 1.500.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.400.000
Penurunan pendapatan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP RA) akan diturunkan sebesar 200.000 persiswa/tahun, sedangkan untuk BOS Madrasah akan menurun sebesar 100.000 persiswa/pertahunnya
Unduh Juknis Perubahan BOP RA Dan BOS Madrasah Tahap II
Untuk mempelajari Juknis Perubahan dana BOP RA dan BOS Madrasah guna dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban silahkan anda pelajari Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah tahap ke II Tahun 2020 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahap Ke II Tahun 2020 ini, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan acuan dalam pengelolaan dan pelaporan nanti
EmoticonEmoticon