Direktur Jenderal Pendidikan Islam Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor : 984.2/Dt.I.II/06/2020 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dalam Tatanan Normal Baru pada tanggal 05 Juni 2020
Penerbitan Surat edaran ini bermaksud untuk memberikan penjelasan tentang ketentuan presensi bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam relevansinya dengan pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya dengan ketentuan tatanan new normal yang produktif dan aman dari Covid-19
Tujuan di terbitkannya surat edaran ini adalah untuk :
- Memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam layanan pembelajaran kepada peserta didik dapat berjalan dengan lancar dan efektif dalam mencapai kinerja satuan kerja di wilayah
- Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi guru dan tenaga kependidikan madrasah dari resiko Covid-19 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari
- Memastikan pembayaran tunjangan profesi guru tetap dibayarkan dengan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi guru dan tenaga kependidikan madrasah berjalan dengan efektif dan efesien
Ruang Lingkup Surat Edaran
Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat jenderal Pendidikan Islam adalah untuk dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh guru madrasah, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran, pustakawan dan tenaga/staf administrasi tata usaha dalam penyelenggaraan layanan pembelajaran di madrasah sesuai dengan tatanan new normal yang produktif dan aman dari Covid-19
Baca Juga:
- Surat Edaran Pemanfaatan Portal Guru Berbagi melalui Simpatika
- Cara Akses Guru Berbagi Melalui Akun Simpatika
- Panduan Layanan Guru Berbagi Kemendikbud
Ketentuan Kehadiran Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Ketentuan penyesuaian kehadiran guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam tatanan new normal yang akan diterapkan di sebagian provinsi di Indonesia yang tergolong zona hijau dari pandemik Covid 19 adalah sebagai berikut
- Guru Madrasah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dari rumah atau tempat tinggalnya (Teaching From Home/TFH) jika wilayahnya dinyatakan sebagai pandemik wabah Covid-19 oleh otoritas yang berwenang, sedangkan kepala madrasah, pengawas madrasah dan staf lainnya mengikuti ketentuan Surat Edaran Meneteri Agama Repubilk Indonesia Nomor: SE 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kinerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan New normal
- Pelaksanaan Teaching From Home dapat dilaksanakan dengan setuasi dan kondisi dari sarana pendukung yang tersedia
- Guru Madrasah mendapatkan Surat Tugas dari atasan langsung untuk melaksanakan TFH dan melaporkan laporan mingguan secara tertulis bukti pembelajaran yang telah dilakukan kapada atasannya
- Selama masa TFH guru dan tenaga kependidikan madrasah dibolehkan untuk menggunakan presensi secara manual yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah masing-masing
- Beban kerja guru selama TFH dapat berupa aktifitas penugasan yang dilakukan secara online maupun offline kepada peserta didik, penyusunan Rencana Pelasksanaan Pembelajaran (RPP), artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan, dan penilaian /feedback kepada peserta didik, dan pembuatan media pembelajaran lain yang relevan dengan bidang kompetensinya
- Khusus untuk dokumen RPP, artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan dapat diupload melalui situs guru madrasah berbagi dengan menggunakan alamat guruberbagi.kemendikbud.go.id dengan menggunakan akses login Simpatika yang dimiliki oleh masing-masing guru madrasah
- Selama masih berlangsungnya masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Pemberlakuan waktu untuk mulai melaksanakan Teaching From Madrasah (TFM) akan diatur kemudian hari dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Penyesuaian Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dalam Tatanan New Normal ini, untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Surat Edaran ini silahkan anda lihat di laman Simpatika Madrasah
EmoticonEmoticon