Thursday, June 18, 2020

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Di Masa Pandemi Covid-19

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) pada tanggal 15 Juni 2020



Keputusan Bersama yang melibatkan empat Menteri tersebut diharapkan akan menjadi sebuah panduan bagi satuan pendidikan mulai dari Pendidikan Anak usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Menengah Atas hingga pendidikan tinggi dalam menyelenggarakan pembelajaran di tahun ajaran dan akademik baru 2020/2021 di masa pandemi Covid-19

Dalam Keputusan Bersma tersebut di jelaskan bahwa Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19 harus tetap menempatkan kesehatan serta keselamatan bagi seluruh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat dalam menetapkan kebijakan pembelajaran sebagai prioritas yang lebih utama

Untuk itu dalam panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19 akan diagendakan berbagai pola pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah serta pola pembelajaran bagi Pendidikan Tinggi

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda perhatikan keterangan singkat yang akan mimin jelaskan berikut ini

Pola Pembelajaran Bagi Satuan Pendidikan 

Tahun Ajaran Baru 2020/2021 bagi peserta didik tingkat PAUD, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK tetap akan dimulai pada bulan Juli Tahun 2020, hal ini sesuai dengan Kalender Pendidikan tahun 2020-2021 yang menjelaskan bahwa tahun ajaran baru bagi peserta didik dari RA dan Madrasah akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020

Pembelajaran Tatap Muka akan dilaksankan bagi peserta didik yang berada di wilayah zona hijau, sedangkan peserta didik yang berada di wilayah zona kuning, orange, dan merah dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran pada sekolah atau madrasah di tiga zona tersebut tatap dilaksankan dengan cara Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Pembelajaran Jarak Jauh atau Belajar Dari Rumah bagi sekolah/madrasah yang berada di daerah zona merah, orange, dan kuning bisa memanfaatkan tayangan edukasi melalui TVRI atau melalui live streaming pembelajaran dari rumah

Baca Juga: 

Sedangkan bagi sekolah/madrasah yang berada di zona hijau yang akan melaksankan pembelajaran Tatap Muka akan di bagi menjadi beberapa tahapan diantaranya

Tahapan Pembelajaran Sekolah/Madrasah Di Zona Hijau

Tahapan dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan dan akan di bagi menjadi tiga tahapan



A. Tahap I

Bagi sekolah/madrasah yang berada di daerah zona hijau pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilaksanakan pada bulan pertama dan kedua untuk jenjang SMA, MA, SMK, MAK, Paket C, SMP, MTs dan Paket B

Pelaksanaan Pembelajaran pada tahap pertama tersebut merupakan pembelajaran dalam masa transisi dan pada dua bulan pertama ini jenjang pendidikan dibawahnya belum boleh melaksankan pembelajaran secara tatap muka

Baca Juga: 

B. Tahap II

Tahapan kedua Tiga bulan setelah daerah tersebut berada dalam status zona hijau, pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan untuk jenjang pendidikan dasar tingkat SD, MI dan SLB dan pelaksanaan pembeajaran tatap muka dalam waktu dua bulan ini merupakan masa transisi

C. Tahap III

Pembelajaran tatap muka pada Tahap ketiga akan dilaksankan dua bulan setelah tahap ke dua, peserta didik yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka ini adalah satuan pendidikan Anak usia Dini (PAUD, TK, RA,TKLB) dan Non Formal

Jika di tengah-tengah tahapan tersebut status daerah tiba-tiba mengalami perubahan yang tadinya hijau berubah menjadi kuning, orange, dan merah maka pembelajaran dengan tatap muka satuan pendidikan harus ditutup kembali hingga statusnya berubah menjadi hijau kembali dan tahapan tersebut akan di ulang dari awal lagi

Unduh Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 

Untuk melihat dan mempelajari panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi covid-19 yang menjadi sebuah keputusan bersama menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kemenag, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri silahkan anda lihat Disini

Demikian yang dapat mimin infomasikan terkait Keputusan Bersama Tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19 ini, semoga dengan terbitnya panduan ini bisa memberikan kemudahan da keberkahan dalam menjalankan aktifitas kegiatan belajar mengajar di lingkungan satuan pendidikan.

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon