Friday, June 5, 2020

Panduan New Normal Sekolah Di Indonesia

Untuk menghadapai tatanan New Normal yang akan di terapkan di sebagian Provinsi yang ada di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Panduan Menuju The New Normal Dalam Bidang Pendidikan Di Indonesia
new normal dalam pendidikan

Panduan Menuju The New Normal ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam Surat Edaran tersebut juga di jelaskan bahwa dalam rangka pemenuhan hak bagi peserta didik dalam mendapatkan sarana dan layanan pendidikan selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) maka belajar dari rumah tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol penanganan Covid-19

Selain itu, belajar dari rumah bisa di lakukan dengan jarak jauh daring atau bisa dilakukan dengan cara luring sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar Dari Rumah

Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Masa New Normal


Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk:
  1. Memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19;
  2. Melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19;
  3. Mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan;dan
  4. Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.
Untuk mempelajari dan mengetahui mekanisme dan panduan new normal yang akan di berlakukan di sebagian provinsi di Indonesia khususnya dalam pendidikan silahkan anda lihat pada Daftar Isi berikut ini



1. Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah


Panduan Pelaksanaan Belajar dari Rumah pada masa New Normal ini, sesuai dengan Surat Edaran terdapat 5 kategori yang harus di perhatikan diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Dinas Pendidikan
  2. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Kepala Satuan Pendidikan
  3. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Guru
  4. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Peserta Didik
  5. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Orang Tua/Wali Peserta Didik
Guna untuk mengetahui mekanisme dalam pelaksanaan belajar dari rumah sesuai 5 kategori diatas silahkan anda perhatikan penjelasan berikut ini

Baca Juga:

Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Dinas Pendidikan


Selama masa darurat COVID-19, dinas pendidikan dapat melakukan langkah-langkah pelaksanaan BDR sebagai berikut.
  1. Membentuk Pos Pendidikan, Dinas Pendidikan dalam masa darurat COVID-19 dapat membentuk Pos Pendidikan. Pos Pendidikan ini bertugas sebagai sekretariat penanganan darurat COVID-19 bidang pendidikan. Keanggotaan Pos Pendidikan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha dan media. Pos pendidikan ini merupakan bagian dari Gugus Tugas COVID-19 di daerah.
  2. Melakukan koordinasi secara daring dengan Kemendikbud melalui Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pengembangan/Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP/BP-PAUD Dikmas) terkait pelaksanaan kebijakan BDR.
  3. Melakukan pendataan di daerah Pemerintah daerah wajib melakukan pendataan pelaksanaan BDR sesuai dengan format yang disediakan Kemendikbud melalui tautan http://data.spab.kemdikbud.go.id.
  4. Menyusun dan menetapkan kebijakan pendidikan selama masa darurat COVID-19 di daerahnya
  5. Memfasilitasi pembelajaran daring dan/atau luring
  6. Melakukan penyebaran informasi dan edukasi pencegahan COVID-19 melalui grup media daring, radio, pengumuman keliling, serta menginformasikan perkembangan penanganan darurat COVID-19 bidang pendidikan kepada masyarakat.
  7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BDR oleh satuan pendidikan.
  8. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan BDR kepada Kemendikbud dan menginformasikan perkembangan BDR kepada masyarakat secara rutin.
Baca juga:  Materi dan pertanyaan BDR Kelas 4, 5, dan 6 SD/MI

Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Kepala Satuan Pendidikan


Selama masa darurat COVID-19, kepala satuan pendidikan melakukan langkah-langkah pelaksanan BDR sebagai berikut.
  1. Menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan selama BDR
  2. Memastikan sistem pembelajaran yang terjangkau bagi semua peserta didik termasuk peserta didik penyandang disabilitas.
  3. Membuat rencana keberlanjutan pembelajaran. Jika masa darurat COVID-19 dan kegiatan BDR diperpanjang maka perlu mengoordinir para guru untuk berkreasi dengan menggunakan bahan ajar
  4. Melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru melalui laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap minggu
  5. Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring selama darurat COVID-19.
  6. Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang tua/wali dalam mendampingi peserta didik belajar, minimal satu kali dalam satu minggu. Materi tentang pengasuhan dapat dilihat pada laman https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/
  7. Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan COVID-19 di satuan pendidikan, memberikan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab kepada tim, dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau gugus tugas penanganan COVID-19 setempat dan/atau fasilitas kesehatan/rujukan penanganan COVID-19 terdekat.
  8. Memberikan laporan secara berkala kepada dinas pendidikan dan/atau pos pendidikan daerah 

Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Guru


Guru memfasilitasi pelaksanaan PJJ secara daring, luring, mupun kombinasi keduanya sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.
  1. Menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh Referensi perencanaan PJJ baik secara daring maupun luring dapat dilihat pada portal Guru Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/. Dalam menyiapkan pembelajaran,
  2. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh daring Waktu pembelajaran daring sepanjang hari menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi, dan kesepakatan peserta didik dan orangtua/walinya.
  3. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring Proses Pembelajaran luring dapat dilaksanakan dengan: 
  • (a) menggunakan media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar; 
  • (b) menggunakan media televisi; dan 
  • (c) menggunakan radio.
Baca Juga:

 

Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Peserta Didik


  1. Pembelajaran daring oleh peserta didik, untuk waktu PJJ daring sepanjang hari, menyesuaikan waktu dan kondisi orang tua/wali peserta didik atau peserta didik dan kesepakatan dengan guru atau satuan pendidikan
  2. Pembelajaran luring oleh peserta didik bisa dengan menggunakan buku, modul media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar sedangkan waktunya adalah Sepanjang Hari, menyesuaikan waktu dan kondisi orang tua/wali. Pengumpulan tugas di akhir minggu, atau disesuaikan dengan kondisi peserta didik, dan juga bisa dengan media televisi dan radio nasional atau daerah, untuk waktu belajar sesuai dengan jam tayang pembelajaran televisi dan radio. Waktu mengerjakan dan pengumpulan tugas sesuai dengan kesepakatan dengan pendidik.

Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Orang Tua/Wali Peserta Didik


Pendampingan PJJ baik secara daring dan luring oleh orang tua/wali terhadap peserta didik menyesuaikan kondisi, dan ketersediaan waktu dan sarana dan prasarana pembelajaran.
  1. Pendampingan pembelajaran daring  Waktu pembelajaran sesuai dengan kesepakatan dengan guru dan peserta didik.
  2. Pendampingan pembelajaran luring menggunakan buku dan modul media buku, modul, dan bahan ajar dari lingkunan sekitar
  3. Pendampingan pembelajaran luring dengan media televisi/radio nasional/daerah

2. Panduan Kegiatan Pembelajaran Dengan Tatap Muka Di Dalam Kelas


Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat satuan pendidikan kembali beroperasi wajib memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19, yaitu:
  1. Memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas;
  2. Melindungi seluruh warga satuan pendidikan; dan
  3. Mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.

Mekanisme Pelaksanaan Belajar Di Dalam Kelas


  • Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, saat sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai.
  • Pemantauan kesehatan secara rutin, termasuk setiap sebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga satuan pendidikan (termasuk peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan  lainnya termasuk pengurus kantin satuan pendidikan), terkait gejala-gejala COVID-19, antara lain:
  1. demam tinggi diatas 38oC;
  2. batuk;
  3. pilek;
  4. sesak napas;
  5. diare; dan/atau
  6. kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara tiba-tiba.
  • Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
  • Seluruh warga satuan pendidikan aktif, termasuk peserta didik, wajib aktif dalam mempromosikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain:
  1. Cuci tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik;
  2. Hindari menyentuh wajah, terutama hidung, mata, dan mulut;
  3. Menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
  4. Melakukan etika batuk dan bersin yang benar.
  • Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19, antara lain memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
  • Pihak satuan pendidikan menempatkan materi informasi, komunikasi, dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat- tempat yang mudah dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan, terutama peserta didik, dengan pesan-pesan yang mudah dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.
  • Pihak satuan pendidikan memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
  • Pihak satuan pendidikan memastikan memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman bencana (misalnya gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di masa COVID-19. Sistem dan prosedur ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan, termasuk peserta didik dan orang tua/walinya.
Demikian yang dapat mimin informasikan terkai Surat Edaran Tentang Panduan New Normal Dalam Bidang Pendidikan ini, semoga bisa bermanfaat dan bisa dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pembelajaran dalam masa pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon