Wednesday, June 24, 2020

Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka Di Madrasah Zona hijau

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
pembelajaran tatap muka di madrasah zona hijau

Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri terkait Panduan Kegiatan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru 2020-2021 serta mempertimbangkan kesehatan, keselamatan dan keamanan baik lahir maupun batin yang selalu menjadi prioritas utama bagi warga madrasah maka berikut ini beberapa mekanisme kegiatan pembelajaran di madrasah dalam masa pandemi covid-19 sebagai berikut:
  1. Dalam melaksanakan aktifitas pembelajaran di masa pandemi Covid-19, satuan pendidikan madrasah mulai jenjang Madrasah Raudhatul Athfal (RA) hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) harus berpedoman pada SK Bersama 4 Menteri
  2. Pelaksanaan Program Pembelajaran di satuan pendidikan madrasah  dalam masa pandemi covid-19 harus tersusun dan berpedoman pada SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Kurikulum Darurat Pada Madrasah
  3. Pelaksanaan agenda Pembelajaran Tahun Ajaran baru 2020-2021 pada satuan pendidikan madrasah di masa pandemi covid-19 mengacu pada SK Dirjen Pendis tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021
  4. Setiap Satuan Pendidikan Madrasah yang akan melaksankan aktifitas pembelajaran dimasa pandemi covid-19 wajib menerapkan protokol kesehatan serta berpedoman pada keputusan bersama 4 Menteri diatas
Baca Juga:



Untuk mengetahui beberapa ketentuan dan tahapan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan madrasah yang berada di daerah yang berzona hijau, silahkan anda perhatikan daftar Isi yang sudah mimin persiapkan berikut ini

Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka Di Zona Hijau


Selain berpedoman pada aturan diatas, satuan pendidikan madrasah yang berada di zona hijau harus memperhatikan beberapa ketentuan dalam menyusun dan melaksanakan protokol kesehatan pada pemberlakukan pembelajran tatap muka yang akan di laksanakan di daerah satuan pendidikan yang berada di zona hijau

Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan madrasah yang berada di daerah zona hijau sebelum melaksanakan pembelajaran harus memperhatikan beberapa tahapan berikut ini
  1. Tahapan perumusan kebijakan madrasah
  2. Tahapan persiapan lingkungan dan kesiapan warga Madrasah
  3. Tahapan Sosialisasi Warga Madrasah
  4. Tahapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan
  5. Ketentuan khusus Madrasah Berasrama

Tahapan Perumusan Kebijakan Madrasah


Tahapan pertama yang harus di lakukan satuan pendidikan madrasah dalam merumuskan kebijakan madrasah adalah sebagai berikut
  1. Pimpinan madrasah selalu memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di lingkungan madrasah.
  2. Membentuk Tim Penanganan COVID-19 di setiap madrasah yang sekurang-kurangnya terdiri dari Pimpinan, TU, Kesiswaan, dan UKS dan Komite yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Kepala Madrasah. Khusus pada RA, anggota Tim disesuaikan dengan struktur organisasi dan kecukupan personal yang ada. Tim ini selanjutnya memiliki tanggung jawab membantu Kepala Madrasah mulai dari tahapan perumusan kebijakan, persiapan, sosialisasi, pelaksanaan protokol kesehatan.
  3. Kepala Madrasah bersama Tim yang dibentuk wajib menyelenggarakan pertemuan dengan Komite untuk menyepakati kesiapan madrasah menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tatap muka.
  4. Kepala Madrasah menyusun kebijakan protokol kesehatan dan prosedur untuk memastikan agar warga madrasah dapat melaporkan setiap ada kasus yang diduga COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan dan tindak lanjut penanganan oleh petugas kesehatan.
Baca juga:

Tahapan persiapan lingkungan dan kesiapan warga Madrasah


Tahapan yang kedua yang harus di persiapkan oleh satuan pendidikan sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka adalah sebagai berikut
  1. Pengaturan fasilitas umum madrasah yang aman, misalnya pengaturan dengan memberi tanda aman jaga jarak pada tempat duduk di saung, taman,di kantin, dll). Bila perlu melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca/plastik pada setiap meja guru dan/atau siswa dan lain-lain sesuai kemampuan dan kondisi madrasah
  2. Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir di lingkungan madrasah. Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar. Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang kelas, toilet, dll)
    cuci tangan
  3. Menjaga kualitas udara lingkungan madrasah dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
  4. Madrasah memastikan adanya dukungan UKS di madrasah dan fasilitas kesehatan yang terdekat dengan madrasah. Madrasah diharapkan dapat menjalin kerjasama dengan Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat, agar siap menurunkan petugas medis secara berkala ke madrasah, juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di madrasah.
  5. Melakukan identifikasi dan pengaturan bekerja bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) serta siswa madrasah, yang kategori sakit untuk tetap bekerja atau belajar dari rumah, dan warga madrasah yang kategori sehat dapat bekerja/ belajar di madrasah (masuk madrasah).
  6. Melakukan skrining kesehatan bagi GTK madrasah yang dalam kondisi obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun (yang diperkuat oleh surat keterangan dokter) tidak disarankan untuk mengajar atau bekerja dari madrasah. Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi work from home (WFH), atau bekerja dari rumah.
  7. Skrining zona lokasi tempat tinggal GTK. Madrasah wajib melakukan identifikasi zona tempat tinggal GTK. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja dari rumah. Jika tinggal di zona hijau/ zona aman dapat bekerja di madrasah.

Tahapan Sosialisasi Warga Madrasah


Tahapan ketiga setelah satuan pendidikan madrasah melakukan persiapan di lingkungan madrasah yang akan di gunakan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka, selanjutnya silahkan anda lakukan sosialisasi pada warga madrasah, berikut ini tahapan sosialisasi yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan madrasah diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Melakukan Sosialisasi kepada warga madrasah. Sekurang- kurangnya satu minggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan di madrasah, setiap madrasah wajib melakukan sosialisasi virtual dan/ atau bentuk lainnya, misalnya edaran kepada orang tua, siswa, guru, dan staf madrasah terkait kebijakan dan prosedur yang wajib ditempuh sebelum dan selama proses pembelajaran di madrasah pada masa pandemi covid-19.
  2. Madrasah menyiapkan Informasi pencegahan corona. Pemasangan informasi pencegahan Covid-19 seperti di pintu gerbang dan di kelas.
  3. Madrasah mengatur waktu kegiatan belajar yang akan dilaksanakan di madrasah. Madrasah diperbolehkan menyelenggarakan aktivitas belajar harian lebih cepat dibandingkan pada masa aktivitas kondisi normal.
  4. Madrasah menugaskan guru kelas/ wali kelas melakukan pendataan dan pengecekan kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal sekurang-kurangnya satu pekan sebelum aktivitas belajar di madrasah dimulai. Siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar dari rumah hingga dokter menentukan sehat.
  5. Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan Madrasah.
Baca Juga:



Tahapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan


Tahapan keempat yang harus diperhatikan oleh setiap satuan pendidikan madrasah dalam pelaksanaan program pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru 2020-2021 yaitu menerapkan dan memperhatikan protokol kesehatan.

Tahapan-tahapan melaksanakan protokol kesehatan diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Madrasah melakukan pengaturan agar Siswa memasuki ruangan kelas secara bergantian satu-persatu dengan tetap menjaga jarak aman.
  2. Madrasah memastikan telah dilakukan pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter.
    jaga jarak
  3. Madrasah berkewajiban memastikan dijalaninya prosedur jaga jarak. Guru tetap menjaga jarak dari siswa, hindari kontak secara fisik dan hindari berkerumun.
  4. Madrasah melakukan skrining harian. Skrining harian sebelum berangkat untuk guru, siswa dan tenaga kependidikan lewat handphone atau media yang tersedia. Jika suhu di atas 37,5 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka agar dianjurkan tidak ke madrasah. Selanjutnya agar disiapkan fasilitas atau mekanisme kontak puskesmas, klinik, atau RS terdekat.
  5. Madrasah memastikan tidak terdapat potensi berkumpul di lingkungan madrasah. Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan madrasah, serta dilarang menunggu atau berkumpul. Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan madrasah.
  6. Madrasah memastikan dilakukannya Skrining fisik harian di madrasah. Di pintu masuk madrasah wajib dilakukan skrining fisik untuk guru, siswa, atau tenaga kependidikan yang meliputi suhu, harus bermasker dan tidak tampak sakit.
  7. Mewajibkan warga madrasah untuk selalu wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi madrasah. Selain itu, tidak ada pedagang luar atau kantin. GTK dan siswa dianjurkan terbiasa membawa bekal sendiri dari rumah.
  8. Madrasah memastikan bahwa terwujud aktivitas menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfektan setiap hari
  9. Memastikan seluruh area madrasah bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift (bila ada), peralatan madrasah yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
  10. Bila dipandang perlu, madrasah dapat menetapkan mekanisme/ prosedur tambahan sesuai kebutuhan masing-masing madrasah berasrama.

Ketentuan khusus Madrasah Berasrama


Tahapan yang terakhir bagi satuan pendidikan madrasah yang di madrasahnya memiliki asrama untuk di tempati peserta didik selama belajar di madrasah tersebut harus memperhatikan ketentua yang berlaku serta wajib mengikuti dan menerjemahkan SKB 4 Menteri tersebut secara luas pada seluruh lingkungan fasilitas yang dimiliki, baik lingkungan ruang belajar, taman, asrama, ruang makan, tempat ibadah, perkantoran, dan lainnya sehingga terwujud protokol (prosedur) yang menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan warga madrasah berasarama selama 24 jam.

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Pelaksanaan Keputusan Besama dan Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka Di Madrasah Zona Hijau ini, semoga dengan adanya ketentuan ini bisa terlaksana dan menjadi perhatian bagi seluruh satuan pendidikan madrasah yang berada di zona hijau

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon