Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan sebuah keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repulik Indonesia dengan Nomor :440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020, dan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Surat keputusan tersebut merupakan sebuah perubahan ketiga atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berupa larangan mudik di hari raya Idul Fitri 1441 H serta dalam rangka untuk menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta maka dianggap perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2020
Perlu kita ketahui bahwa libur untuk Hari Idul Fitri tahun 2020 ini akan berbeda dengan libur lebaran pada tahun sebelumnya, jika pada sebelumnya libur lebaran terdiri dari libur nasional di tambah dengan libur cuti bersama, namun untuk tahun 2020 ini hanya akan berlaku libur nasional saja yaitu pada hari Minggu-Senin tanggal 24-25 Mei 2020 saja
Baca Juga:
Untuk mengetahui rincian Libur Nasional Dan Cuti Bersama pada Tahun 2020 ini silahkan anda perhatikan tabel berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Keputusan bersama tiga Menteri dalam menentukan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 dalam situasi pandemi Covid -19 ini, semoga informasi ini bermanfaat untuk rakan-rekan Ruang Pendidikan
Surat keputusan tersebut merupakan sebuah perubahan ketiga atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berupa larangan mudik di hari raya Idul Fitri 1441 H serta dalam rangka untuk menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta maka dianggap perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2020
Perlu kita ketahui bahwa libur untuk Hari Idul Fitri tahun 2020 ini akan berbeda dengan libur lebaran pada tahun sebelumnya, jika pada sebelumnya libur lebaran terdiri dari libur nasional di tambah dengan libur cuti bersama, namun untuk tahun 2020 ini hanya akan berlaku libur nasional saja yaitu pada hari Minggu-Senin tanggal 24-25 Mei 2020 saja
Baca Juga:
Tabel Libur Nasional Dan Cuti Bersama
Untuk mengetahui rincian Libur Nasional Dan Cuti Bersama pada Tahun 2020 ini silahkan anda perhatikan tabel berikut ini
Libur Nasional Thun 2020
No | Tanggal | Hari | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | 1 Januari | Rabu | Tahun Baru 2020 |
2 | 25 Januari | Sabtu | Tahun Baru Imlek 2571 |
3 | 22 Maret | Minggu | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW |
4 | 25 Maret | Rabu | Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 |
5 | 10 April | Jum'at | Wafat Isa Al Masih |
6 | 1 Mei | Jum'at | Hari Buruh Internasional |
7 | 7 Mei | Kamis | Hari Raya Waisak 2564 |
8 | 21 Mei | Kamis | Kenaikan Isa Al Masih |
9 | 24-25 Mei | Minggu-Senin | Hari Raya Idul Fitri 1441 H |
10 | 1 Juni | Senin | Hari Lahir Pancasila |
11 | 31 Juli | Jum'at | Hari Raya Idul Adha 1441 H |
12 | 17 Agustus | Senin | Hari Kemerdekaan Republik Indonesia |
13 | 20 Agustus | Kamis | Tahun Baru Islam 1442 H |
14 | 29 Oktober | Kamis | Maulid Nabi Muhammad SAW |
15 | 25 Desember | Jum'at | Hari Raya Natal |
Cuti Bersama Tahun 2020
No | Tanggal | Hari | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | 21 Agustus | Jum'at | Tahun Baru Islam 1442 H |
2 | 28 dan 30 Oktober | Rabu dan Jum'at | Maulid Nabi Muhammad SAW |
3 | 24 Desember | Kamis | Hari Raya Natal |
4 | 28, 29, 30 dan 31 Desember | Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis | Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H |
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Keputusan bersama tiga Menteri dalam menentukan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 dalam situasi pandemi Covid -19 ini, semoga informasi ini bermanfaat untuk rakan-rekan Ruang Pendidikan
EmoticonEmoticon