Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai sebuah tujuan, isi, dan bahan-bahan pembelajaran, ataupun cara yang digunakan sebagai sebuah pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Sedangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan sebuah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum Darurat adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat.
Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.
Mempertimbangkan kondisi darurat setiap daerah dan madrasah berbeda, maka implementasi kurikulum darurat setiap satuan pendidikan bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Dalam menyusun kurikulum darurat, satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi KTSP, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan madrasahnya.
Madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi dalam bentuk struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya.
Misalnya dalam satu hari dibatasi hanya ada dua atau tiga mata pelajaran yang diajarkan, terutama pada mata pelajaran utama, peminatan dan sebagainya.
Baca Juga:
- Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020
- Layanan PPDB Online Madrasah Tahun 2020
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Zonasi
Pada masa darurat, seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari madrasah.
Kegiatan Kegiatan pembelajaran tidak hanya mengandalkan tatap muka antara guru dengan siswa, tetapi siswa dapat melakukan belajar dari rumah dengan bimbingan/pemantauan oleh guru dan orang tua.
Belajar dari rumah tidak harus memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah, kemandirian dan kesalehan sosial lainnya.
Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya.
Pembelajaran Dalam Masa Darurat
Kegiatan Pembelajaran Madrasah pada masa darurat tetap berpedoman pada Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran berjalan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Misalnya untuk Tahun Pelajaran 2020/2021, Pembelajaran dimulai bulan Juli 2020 dan berakhir pada bulan Juni 2021 sesuai SK Dirjen Pendidikan Islam No 2491 Tahun 2020 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Kegiatan pembelajaran masa darurat melibatkan guru, orang tua, siswa dan lingkungan sekitar, selain itu kegiatan pembelajaran harus dapat mengembangkan kompetensi siswa pada aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
Kegiatan pembelajaran harus dapat merangsang tumbuhnya 4C (Critical thinking, Collaborative, Creativity dan Communicative) pada diri siswa.
Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Kurikulum Darurat Pada Madrasah Tahun 2020-2021 silahkan anda lihat Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Kurikulum Darurat Pada madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 ini semoga bisa berguna dan bermanfaat untuk kemajuan Madrasah
EmoticonEmoticon