Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai dengn tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP).
Tujuan Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka berkelanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka anak-anak yang putus sekolah serta meningkatkan kesiapan peserta didik yang berada di jenjang pendidikan menengah untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi seta untuk memasuki pasar kerja.
Program Indonesia Peintar (PIP) tersebut ditandai dengan pemberian Kartu indonesia Pintar (KIP) kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan berdasarkan hasil dari pemadanan data elektronik siswa madrasah sebagai mana yang terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola Kementerian Agama Baca: cara ajukan siswa penerima PIP melalui jalur FUM, dengan siswa sebagaimana yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga:
- Cara pengajuan calon siswa penerima PIP Jalur FUM Emis
- Surat Edaran Pendataan Siswa penerima PIP via Emis Madrasah
- Juknis Pengisian Template Siswa Di Emis madrasah
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI denga melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.
Nilai Dana Bantuan Sosial PIP
Untuk nilai nominal Program Indonesia Pintar yang akan di terima siswa sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran, dengan perincian sebagai berikut
- Untuk Siswa Madrasah Ibtidaiyah
- Peserta didik yang berada di kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 pada semester genap Tahun 2019-2020 akan diberikan dana sebesar Rp. 450.000 untuk 2 semester yakni semester genap tahun 2019/2020 dan semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021
- Peserta didik kelas 6 untuk semester genap tahun pelajaran 2019/2020 akan diberikan dana sebesar Rp 225.000
- Peserta didik yang berada pada kelas 1 semester ganjil 2020-2021 akan diberika dana untuksatu semester sebesar Rp 225.000
- Peserta didik untuk kelas 2, 3, 4, 5 dan 6 semester ganjil tahun pe lajaran 2020-2021 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2019-2020, kecuali peserta didik yang sudah memenuhi persyaratan tetapibelum menerima pada semester genap tahun 2019-2020 akan diberikan dana seesar Rp. 450.000
Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2020
Untuk mengetahui lebih detainya silahkan anda pelajari juknis PIP Tahun 2020 dengan mengunduh file pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait dengan Juknis PIP madrasah Tahun 2020 ini, semoga bisa bermanfaat dan di jadikan sebagai acuan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar pada tahun seanjutnya
EmoticonEmoticon