Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menerbitkan Petunjuk Teknis dalam pengelolaan BOS Reguler Tahun 2020, Peraturan tersebit diterbitkan pada tanggal 05 Februari Tahun 2020 dengan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Juknis BOS Reguler).
Kabar Gembira bagi Guru Honorer bahwa gaji untuk tahun ini akan naik 50% dari Dana BOS Reguler
Kabar Gembira bagi Guru Honorer bahwa gaji untuk tahun ini akan naik 50% dari Dana BOS Reguler
Tujuan di berikannya BOS Reguler adalah untuk membantu biaya operasional Sekolah dan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Penggunaan dana BOS Reguler ini dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektifitas, efesiensi, akuntabilitas dan transparansi.
Syarat Sekolah Penerima BOS Reguler
Sekolah yang ingin menerima BOS Reguler ini harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan, persyaratan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
Mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Dapodik sesuai dengan kondisi ril di Sekolah sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan setiap tahun
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang telah terdata pada Dapodik
- Memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah terdata pada Dapodik
- Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) Tahun terakhir
- Sekolah penerima BOS Reguler bukan satuan pendidikan kerja sama
- Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2020
- Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020
- Permendikbud Nomor 8 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020
Besaran BOS Reguler
Besara BOS Reguler yang akan di terima Sekolah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Pesera Didik, satuan biaya tersebut adalah sebagai berikut
- Untuk Peserta Didik Tingkat SD akan menerima sebesar Rp. 900.000,00 per satu orang peserta didik SD setiap tahunnya
- Untuk Peserta Didik Tingkat SMP akan menerima sebesar Rp. 1.100.000,00 per satu orang peserta didik SMP setiap tahunnya
- Untuk Peserta Didik Tingkat SMA akan menerima sebesar Rp. 1.500.000,00 per satu orang peserta didik SMA setiap tahunnya
- Untuk Peserta Didik Tingkat SMK akan menerima sebesar Rp. 1.600.000,00 per satu orang peserta didik SMK setiap tahunnya
- Untuk Peserta Didik Tingkat SDLB, SMPLB, SMALB dan SLB akan menerima sebesar Rp. 2.000.000,00 per satu orang peserta didik setiap tahunnya
Penggunaan Dana Bos Reguler
Dana BOS Reguler yang telah diterima Sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
- Pengembangan Perpustakaan
- Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
- Administrasi kegiatan sekolah
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
- Langganan Daya dan Jasa
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
- Penyediaan alat multi media pembelajaran
- Penyelnggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktek kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikat profesi pihak pertama
- Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
- Pembayaran honor
Download Juknis BOS Reguler
Untuk mengetahui dan mempelajari mekanisme dalam pengelolaan dana BOS Reguler ini silahkan anda unduh file Permendikbud Nomor 8 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 berikut ini untuk Sekolah tingkat SD, SMP, SMA dan SMK.
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Permendikbud Noor 8 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 untuk lembaga Pendidikan tingkat SD, SMP, SMA dan SMK ini, semoga informasi ini bisa bermanfaat dan berguna untuk lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikbud
EmoticonEmoticon