Tuesday, February 18, 2020

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2020

Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2020 yang merupakan dasar dalam pembayaran tunjangan insentif bagi guru bukan PNS di Madrasah.
Juknis tunjangan insentif GBPNS

Keputusan ini di keluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: 7382 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah yang di keluarkan pada tanggal 31 Desember 2019

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan belum sertifikasi yang bertugas mengajar di RA dan madrasah.

Tunjangan Insentif merupakan tunjangan pengganti dari Tunjangan Fungsional yang telah di hapus pada tahun 2018 silam, seiring dengan adanya pemberlakukan peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.

Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kapada guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran.

Sedangkan tujuan utama pemberian tunjangan insentif ini adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja denagan berbagai macam beban pekerjaan.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya


Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2020


Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 kemarin telah memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil
 
Baca Juga:
 
Pemberian tunjangnan insentif kepada GBPNS pada RA dan Madrasah bagi guru yang telah memenuhi beberapa persyaratan yang akan di sebutkan berikut ini
 

Persyaratan Guru Penerima unjangan Insentif

 
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru penerima tunjangan insentif
  1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah
  2. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau Instansi lain
  3. Aktif mengajar di madrasah RA, MI, MTs atau MA/MAK dan sudah terdaftar di program SIMPATIKA
  4. Belum lulus Sertifikasi
  5. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau NUPTK
  6. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag
  7. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu Guru Bukan Pegawai Negeri sipil yang diangkat oleh Pemerintah.Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling sedikit 2 tahun secara terus menerus dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan Akademik S-1 atau D-IV
  9. Memenuhi beban kerja minimal 6 Jam Tatap Muka di satminkalnya
  10. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  11. Belum usia pensiun
  12. Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah
  13. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  14. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif

Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif


Berikut ini beberapa hal yang harus dipenuhi bagi guru penerima tunjangan insentif, diantaranya adalah sebagai berikut
  • Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya
  • Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Setiap guru RA dan Madrasahyang menjadi penerima tunjangan insentif wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja

Download Juknis Tunjangan Insentif


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Juknis Tunjangan Insentif GBPNS ini silahkan anda unduh guna untuk mempelajari dan mengetahui mekanisme dan besaran yang akan di bayarkan dalam tunjangan insentif ini, untuk itu silahkan anda mengunduhnya pada tautan berikut ini
 Demikian yang dapat mimin informasikan terkait dengan Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2020 ini, semoga dengan adanya juknis ini bisa dijadikan sebagai pedoman dalam membuat laporan dan pemenuhan persyaratan dalam menerima tunjangan insentif ini

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon