Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun 2020 telah resmi di rilis oleh Kementerian Agama pada tanggal 31 Desember 2019, Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini merupakan regulasi yang mengatur penyaluran pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru RA dan Guru Madrasah di tahun anggaran 2020
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah lulus dalam program sertifikasi atau Pendidikan Profesi guru (PPG), pemberian tunjangan profesi ini merupakan salah satu bentuk Pemerintah dalam dalam memberikan penghargaan atas profesionalitasnya sebagai pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu Petunjuk Teknis Penyaluran TPG bagi guru madrasah merupakan sebuah dasar dalam penyaluran pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah yang ada di seluruh Negara indonesia.
Tunjangan Profesi guru (TPG) Tahun 2020 ini akan diberikan kepada Guru Madrasah yang sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan salah satunya adalah memenuhi beban kerja dengan perhitungan melaksanakan tugas mengajar minimal 24 Jam Tatap Muka dan maksimal 40 JTM dalam sepekannya, hal ini sesuai dengan KMA Nomor 890 Tahun 2019 yang mengatur tentang Beban Kerja Bagi guru yang sudah sertifikasi.
Terkait dengan Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru Madrasah yang sudah sertifikasi, Keputusan Menteri Agama (KMA) telah mengatur linieritas dan ekuivalensi beban kerja Guru Madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Baca juga:
Oleh karena itu, bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang akan membagi tugas guru yang mengajar di madrasah harus mengacu dan berpedoman pada KMA Nomor 890 Tahun 2019 ini.
Di dalam Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2020 ini tidak ada perubahan yang signifikan, baik pada besaran dana yang di berikan kepada guru yang sertifikasi, sumber dana, kriteria penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga mekanisme dan prosedur pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Meskipun tidak terdapat banyak perubahan, akan tetapi masing-masing pihak yang berkepentingan mulai dari Guru Madrasah yang sudah sertifikasi, maupun pihak lain yang sudah kompeten, masih perlu untuk mempelajari dan memperhatikan dengan seksama akan Petunuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah baik yang bertugas di Madrasah RA maupun Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun 2020 ini
Oleh karena itu, bagi rekan-rekan Guru Madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan yang ingin mempelajari Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 ini silahkan anda unduh Juknis tersebut pada tautan yang akan miin bagikan di akhir postingan ini.
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 ini, semoga dengan terbitnya Juknis ini bisa dapat di jadikan acuan bagi guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik dalam mengelola dan melaporkan realisasi pembayaran Tunjangan Profesinya
Terkait dengan Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru Madrasah yang sudah sertifikasi, Keputusan Menteri Agama (KMA) telah mengatur linieritas dan ekuivalensi beban kerja Guru Madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Baca juga:
- Juknis Insentif GBPNS
- Juknis Tunjangan TUKIN PNS Kemenag
- KMA Nomor 890 Tahun 2019
- Juknis Inpassing Jenjang Diknas
- Juknis Insentif Guru PAI
Oleh karena itu, bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang akan membagi tugas guru yang mengajar di madrasah harus mengacu dan berpedoman pada KMA Nomor 890 Tahun 2019 ini.
Juknis TPG Madrasah Tahun 2020
Di dalam Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2020 ini tidak ada perubahan yang signifikan, baik pada besaran dana yang di berikan kepada guru yang sertifikasi, sumber dana, kriteria penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga mekanisme dan prosedur pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Meskipun tidak terdapat banyak perubahan, akan tetapi masing-masing pihak yang berkepentingan mulai dari Guru Madrasah yang sudah sertifikasi, maupun pihak lain yang sudah kompeten, masih perlu untuk mempelajari dan memperhatikan dengan seksama akan Petunuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah baik yang bertugas di Madrasah RA maupun Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun 2020 ini
Oleh karena itu, bagi rekan-rekan Guru Madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan yang ingin mempelajari Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 ini silahkan anda unduh Juknis tersebut pada tautan yang akan miin bagikan di akhir postingan ini.
Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2020
Berikut ini Juknis TPG Kemenag Tahun 2020 yang bisa anda unduh secara geratis dengan cara mengklik tautan yang ada di bawah iniDemikian yang dapat mimin sampaikan terkait Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 ini, semoga dengan terbitnya Juknis ini bisa dapat di jadikan acuan bagi guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik dalam mengelola dan melaporkan realisasi pembayaran Tunjangan Profesinya
EmoticonEmoticon