JUKNIS atau Petunjuk Teknis sebuah aturan kebijakan dalam mengelola suatu perogram pemerintah yang di berikan kepada lembaga yang berwenang yang dalam hal ini adalah lembaga pendidikan. Lembaga Pendidikan tiap tahunnya akan mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan dari pemerintah, baik lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan kemendikbud maupun pendidikan yang berada di bawah naungan kemenag.
Pemberian Bantuan Operasional Sekolah untuk lembaga pendidikan di bawah nungan Kemenag baik Madrasah RA, MI, MTs dan MA untuk tahun anggaran 2020 akan mengalami kenaikan, untuk lebih jelasnya silahkan anda baca Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2020 pada postingan mimin sebelumnya.
Sedangkan besaran pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikbud saya rasa masih tetap seperti pada tahun sebelumnya, artinya untuk tahun 2020 BOS sekolah SD, SMP dan SMA masih sama tidak ada kenaikan.
Sedangkan besaran pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikbud saya rasa masih tetap seperti pada tahun sebelumnya, artinya untuk tahun 2020 BOS sekolah SD, SMP dan SMA masih sama tidak ada kenaikan.
Tujuan Pemberian Bantuan Dana BOS
Dalam hal ini tujuan pemerintah memberikan bantuan BOS kepada lembaga pendidikan memuat dua kategori yaitu kategori umum dan khusus
Tujuan Umum Dana BOS
Tujuan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah sebagai berikut:
- Membantu pendanaan biaya operasional dan nonpersonalia Sekolah
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
- Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah
- Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2020
- Juknis Pembayaran TUKIN PNS Kemenag
- Juknis Inpassing GBPNS Diknas
- Juknis Ajuan Insentif GPAI
Tujuan Khusus Dana BOS
Sedangkan tujuan khusus pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah untuk:
- Tujuan BOS Reguler pada sekolah tingkat SD dan SMP Membebaskan pungutan peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu pada sekolah SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat
- Tujuan BOS Reguler pada sekolah tingkat SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya sekolah di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu
Besaran Dana BOS Tahun 2020
Untuk besaran dana pemberian Bantuan Operasional Sekolah pada sekolah di bawah naungan Kemendikbud (SD, SMP, SMA, dan SMK) masih sama seperti pada tahun sebelumnya, berikut ini jumlah masing-masing tingkatan dalam penerima dana BOS Tahun 2020 yang di atur dalam Juknis BOS Tahun 2020
- Tingkat Sekolah Dasar (SD) per siswa tiap 1 tahun diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp. 800.000
- Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) per siswa tiap 1 tahun diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp. 1.000.000
- Tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA) per siswa tiap 1 tahun diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp. 1.400.000
- Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) per siswa tiap 1 tahun diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp. 1.600.000
- Tingkat SDLB, SMPLB, SMALB dan SLB per siswa tiap 1 tahun diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp. 2.000.000
Download Juknis BOS SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2020
Bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang membutuhkan Petunjuk Teknis tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SD, SMP, SMA dan SMK guna untuk mempelajari makanisme pelaporan dan sebagainya silahkan anda unduh pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Juknis BOS SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2020 ini, semoga dengan adanya petunjuk teknis ini bisa di jadikan sebuah acuan dalam mengelola bantuan operasional sekolah
EmoticonEmoticon