Wednesday, January 22, 2020

Download POS Ujian Madrasah (POS UM) Tahun 2020

Tags

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat keputusan tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020 dengan Nomor 274 Tahun 2020, surat keputusan tersebut di keluarkan pada tanggal 15 Januari 2020

pos um tahun 2020
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan ujian Nasional pasal 2 ayat 1 yang mnyebutkan bahwa ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan sebuah penilaian hasil belajar dan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.

Selain itu dalam pasal 3 Permendikbud Nomor 43 yang menyebutkan bahwa ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 diatas akan diikuti oleh peserta didik paa akhir jenjang.

Keputusan yang di jelaskan dalam Permendikbud nomr 43 Tahun 2019 diatas menegaskan bahwa Satuan Pendidikan di beri kewenangan untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan yang bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan bagi peserta didiknya.

Baca Juga:
Oleh karena itu guna untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah kejuruan (MAK) maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS UM) sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah.

Ruang Lingkup POS UM Tahun 2020


Ruang Lingkup pembahasan dalam Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah tahun 2020 mencakup 9 BAB diantaranya adalah Pendahuluan, aturan bagi peserta Ujian Madrasah dan Lembaga Penyelenggara UM, Penyelenggara Ujian Madrasah, Pelaksanaan Ujian Madrasah, Pengaturan Ruang Pengawas dan Tata Tertib, Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan dan Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Persyaratan Peserta UM

  • Persyaratan peserta Ujian Madrasah Jenjang MI adalah sebagai berikut
  1. Peserta terdaftar pada tahun terakhir di Madrasah ibtidaiyah
  2.  Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai dari kelas 4 semester 1 sampai dengan kelas 6 semester 1
  • Persyaratan peserta Ujian madrasah jenjang MTs, MA dan MAk
  1. Peserta terdaftar pada taun terakhir pada MTs, MA dan MAK
  2. Peserta memiliki laporan hasil penilaian belajar pada MTs, MA dan MAK mulai dari semester 1 tahun pertama dan semester 1 tahun terakhir
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 sampai semester 5 untuk siswa MTs/MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS)

Bentuk Ujian Madrasah


Sedangkan Ujian Madrasah yang akan di selenggarakan pada tahun pelajaran 2019-2020 ini berbentuk:
  1. Bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA dapat berupa portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis dan/ atau bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
  2. Madrasah dapat memilih satu bentuk ujian dan/atau lebih dari setiap mata pelajaran yang diujiakan sesuai karakteristiknya

Download POS UM Tahun 2020


Untuk mengetahui lebih detailnya terkait Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan ujian Madrasah tahun 2020, silahkan anda mengunduhnya guna untuk dijadikan sebuah acuan dalam pelaksanaan Ujian Madrasah pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait POS UM Tahun 2020 ini, semoga dengan terbitnya peraturan penyelenggaraan Ujian Madrasah ini bisa menjadi pedoman dalam pelaksanaan Ujian Madrasah sehingga pelaksanaan Ujian Madrasah bisa berjalan sesuai dengan terget yang di inginkan

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon