JUKNIS atau Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhatul Athfal dan
Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 merupakan petunjuk dan mekanisme dalam mengelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal.
Penyusunan Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah untuk Tahun anggaran 2020 ini terdapat perbedaan, jika pada tahun sebelumnya Juknis BOS dan BOP di buat secara terpisah, namun kini pembuatan Juknis BOS dan BOP menyatu dalam satu regulasi.
Petunjuk Teknis yang disebutkan diatas merupakan sebuah Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Juknis BOP dan BOS Madrasah merupakan sebuah pedoman dalam mengelola, penggunaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2020 bagi Tim Pengendali dan Pengelolan Bantuan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/kota dan Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah.
Tujuan Pemberian Bantuan BOP Dan BOS Madrasah
Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan dan Sekolah bertujuan untuk:
- Membantu pendanaan biaya operasional dan non personalia pada satuan pendidikan RA/Madrasah dalam rangka untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagai SNP
- Meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik pada satuan pendidikan RA/Madrasah yang kurang mampu dalam memenuhi tagihan pendidikan
- Membantu satuan pendidikan RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran
- Mendukung program strategis Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.
Perubahan Pemberian BOP Dan BOS
Seperti yang sudah mimin singgung diatas bahwa pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah RA, MI, MTs dan MA untuk tahun anggaran 2020 ini akan mengalami kenaikan.
Baca Juga:
- Download Juknis Aplikasi PDUM Tahun 2020
- Juknis Inpassing GBPNS Jenjang Diknas
- Tata Cara dan Persyaratan Ajuan Tunjangan Insentif GPAI
- Juknis Pembayaran TUKIN PNS Kemenag
Jika pada tahun sebelumnya besaran pemberian Bantuan Operasional Pendidikan untuk jenjang Madrasah RA dihitung berdasarkan banyaknya jumlah siswa RA dengan besaran Rp. 300.000 per-siswa per-tahun, kini untuk tahun anggaran 2020 pemberian Bantuan Operasional Pendidikan pada Madrasah RA akan mengalami kenaikan sebesar Rp. 600.000 per siswa per tahun.
Kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah juga dialami oleh Satuan Pendidikan Madrasah untuk tanhun anggaran 2020, kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah masing-masing tingkatan mengalami kenaikan sebesar Rp. 100.0000.
Kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) jika pada tahun sebelumnya sebesar Rp.800.000 per siswa per tahun kini menjadi Rp.900.000 per siswa per tahun, untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) jika sebelumnya sebesar Rp.1.000.000 kini menjadi Rp.1.100.000 per siswa per tahun, begitu juga kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) jika sebelumnya sebesar Rp.1.400.000 kini naik sebesar Rp. 1.500.000
Kenaikan pemberian Bantuan Operasional Pendidikan dan Sekolah tentu saja merupakan angin segar dan kabar gembira bagi pengelola Madrasah baik di tingkat RA, MI, MTs maupun MA dan MAK.
Download Juknis BOP Dan BOS Tahun 2020
Untuk mengetahui lebih detainya terkait besaran kenaikan pemberian Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah serta beberapa mekanisme dalam pelaporan dan pertanggungjawaban, silahkan anda unduh Juknis BOP dan BOS Tahun 2020 pada tautan berikut ini:
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga informasi terkait kenaikan pemberian Bantuan Operasional dalam Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2020 ini bisa berjalan dan terlaksana dengan baik
EmoticonEmoticon