Memasuki bulan Desember tahun 2019-2020, satuan Pendidikan khususnya Pendidikan Madrasah akan menyelenggarakan berbagai macam Ujian, Baik itu Ujian Akhir Semester, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) ataupun Ujian Nasional, ujian yang berbasis komputer maupun Ujian berbasis kertas dan pensil.
Untuk mempersiapkan semua itu, maka Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan sebuah surat edaran yang ditunjukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, U.p. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di seluruh Indonesia.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 2 Desember 2019 dengan Nomor: B-4282/Dt.I.I/HM.01/12/2019 tentang Persiapan Ujian-ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020, bunyi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam rangka meningkatkan kualitas terhadap pengelolaan madrasah terkait dengan pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN), Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM), Aplikasi Rapor Digital (ARD), Aplikasi Rapor Digital Raudhatul Athfal (ARDIRA) serta persiapan ujian yang berbasis komputer di Madrasah yang meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019-2020 disampaikan beberapa hal sebagaimana berikut ini:
Baca Juga:
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kemenag Kota/Kabupaten melakukan pemantauan progres pendataan peserta ujian dan menjamin bahwa seluruh madrasah telah memiliki izin operasional dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/kota dan Madrasah harus menjamin bahwa seluruh peserta didik kelas akhir jenjang MI, MTs dan MA telah memiliki NISN agar dapat mengikuti ujian-ujian madrasah Tahun 2019-2020
- Kanwil Kemenag Provinsi diharapkan mengoptimalkan peran Tim Helpdesk (HD) Provinsi untuk memberikan pendampingan atau bimbingan teknis kepada Helpdesk Kabupaten/kota dan Proktor/operator madrasah
- Kemenag Kabupaten/kota diharapkan mengoptimalkan Tim Helpdesk Kabupaten/kota untuk memberikan pendampingan atau bimbingan teknis kepada Proktor/operator madrasah.
- Mensosialisasikan dan menjamin bahwa seluruh MI, MTs dan MA telah menggunakan Aplikasi Rapor Digital (ARD) dan ARDIRA bagi Madrasah RA
- Databasepada aplikasi PDUM sekaligus akan dipakai sebagai data untuk menentukan kebutuhab Blanko Ijazah Tahun Pelajaran 2019-2020, oleh karena itu pada saat menginput data peserta didik kelas akhir jenjang RA, MI, MTs dan MA pada Aplikasi PUM Harus benar-benar akurat
- Meningkatkan kewaspadaan, keamanan dan memastikan dokumen penting madrasah serta peralatan belajar/kantor khususunya lab komputer terhindar dari tindak kejahatan, bencana banjir, angin ribut dan air hujan
Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Surat Edaran Pesiapan menghadapi Ujian-ujian Madrasah yang akan di laksanaakan dalam waktu dekat ini, silahkan anda unduh Surat Edaran tersebut di akhir postingan ini
Unduh Surat Edaran Kemenag Pusat
Berikut ini surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang bisa anda unduh, silahkan bagi yang membutuhkan surat edaran ini untuk mengunduhnya pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat edaran persiapan ujian-ujian di Madrasah Tahun 2019-2020 ini, semoga dengan adanya surat edaran ini lembaga madrasah yang belum melakukan pendataan calon peserta ujian nasional atau belum menggunakan Aplikasi Rapor Digital (ARD) untu segera melakukan dan mempersiapkannya secepat mungkin.
EmoticonEmoticon