Baru-baru ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan trobosan atau gebrakan baru terkait Pendidikan yang ada di Indonesia ini.
Trobosan baru tersebut adalah menetapkan empat program pokok kebijakan Pendidikan (Merdeka Belajar), Program baru ini meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Untuk meningatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indoneia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dengan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tersebut menjelaskan beberapa ketentuan terkait Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional, ketentuan tersebut tertuang dalam 6 BAB diantaranya adalah sebagai berikut:
- BAB I Menjelaskan Ketentuan Umum
- BAB II Menjelaskan Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Oleh Satuan Pendidikan
- BAB III Menjelaskan Penyelenggaraan Ujian Nasional
- BAB IV Menjelaskan Sanksi
- BAB V Menjelaskan Ketentuan Lain-lain
- BAB VI Menjelaskan Ketentuan Penutup
Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Bab II Pasal 2 ayat (1) yang menjelaskan tentang Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
Baca Juga:
- SK Dirjen Pendis Tentang Pengumuman Peserta PPG GPAI Tahun 2019
- SK Dirjen Pendis Tentang Penjelasan Pendaftaran Sertifikasi Lanjutan Tahun 2019
- Surat Edaran Persiapan Ujian-ujian Madrasah Tahun 2019-2020
- Permendikbud No 16 Tahun 2019
- Dampak diberlakukannya Permendikbud no 16 Tahun 2019 bagi Guru sertifikasi
Ujian yang diselenggrakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatas akan diikuti oleh Peserta Didik pada akhir jenjang dengan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Peserta didik telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan
- Memiliki Laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
Bentuk Ujian
Bentuk Ujian yang akan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatas berupa:
- Potrtofolio
- Penugasan
- Tes tulis; dan/atau
- Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut dilaksanakan pada Semester Ganjil dan/atau Semester Genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian Standar Kompetensi Lulusan
Penyelenggaraan Ujian Nasional
Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Terkait penyelenggaraan Ujian Nasional Pasal 10 menjelaskan bahwa Ujian Nasional merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Puat yang bertujuan untuk menilai pencapaian Kompetensi Lulusan secara Nasional pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Untuk peserta didik pada Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) akan di tambah dengan Ujian Nasional yang berbasis Ujian Kompetensi Keahlian.
Peserta Ujian Nasional
Peserta UN sebagaimana di jelaskan diatas merupakan peserta didik yang berada di akhir jenjang :
- SMP/MTs/SMPTK (Sekolah Menengah Pertama Teknologi Kristen), Program Paket B/Wustho
- SMA/MA/SMAK (Sekolah Menengah Agama Kristen)/SMAK (Sekolah Menengah Agama Katolik)/SMTK (Sekolah Menengah Teknologi Kristen), Program paket C/Ulya
- SMK/MAK, Program paket C Kejuruan
Download Permendikbud No 43 Tahun 2019
Untuk mengetahui lebih jelas dan perincinya, silahkan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan untuk memiliki dan mempelajari Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 ini dengan mengunduhnya melalui tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 ini, semoga dengan dikeluarkannya Permendikbud nomor 43 Tahun 2019 ini, pendidikan di Indonesia mengalami kemajuan dan dapat bersaing dengan Negara-negaran tetangga
EmoticonEmoticon