Kabar gembira bagi rekan-rekan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang belum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga belum memiliki sertifikat pendidik dalam artian belum sertifikasi, bahwa Kementerian Agama Repubik Indonesia telah menyiapkan anggaran dana untuk Guru PAI yang Non PNS dan belum Sertifikasi.
Pemberian Tunjangan Insentif untuk Guru PAI ini hanya bagi Guru yang sudah memenuhi beberapa persyaratannya saja, jika GPAI tersebut belum memenuhi syarat-syarat yang sudah di tentunkan, tentu guru tersebut tidak layak untuk mendapatkan Tunjangan Insentif, seperti halnya Guru Non PNS dan Sertifikasi yang bertugas di naungan Kementerian Agama yang ketentuan kelayakannya di tentukan oleh sistem layanan SIMPATIKA.
Untuk mengetahui persyaratan untuk mengajukan tunjangan insentif di layanan SIMPATIKA silahkan anda lihat pada postingan mimin sebelumnya yakni "Fitur Baru Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS di Simpatika".
Baca Juga :
Pesyaratan Tunjangan Insentif GPAI
Sedangkan persyaratan untuk mengajukan Tunjangan Insentif Guru PAI yang Non PNS dan Sertifikasi silahkan anda lihat di bawah ini
- Guru PAI Bukan PNS dan aktif mengajar di TK, SD, SMP, SMA atau SMK
- Guru tersebut belum sertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru
- Memiliki NUPTK
- Guru PAI yang aktif mengajar sejak tahun 2013 atau selama 6 thun berturut-turut sebagai GPAI, diutamakan bagi Guru Tetap atau Guru Tetap Yayasan atau guru yang lebih lama mengabdi
- Memiliki kualifikasi pendidikan akademik S-1 atau D-IV
- Bertugas pada Sekolah Negeri atau sekolah yang diselenggarakan Masyarakat yang sudah memiliki ijin operasional
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Usia maksimal 60 tahun atau belum memasuki masa pensiun
- Tidak terkait sebagai tenaga tetap pada instansi selain Kementerian/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif
Mekanisme Pengajuan Tunjangan Insentif GPAI
Sedangkan untuk mekaisme pengusulan guru calon penerima tunjangan insentif bagi Guru PAI masih menggunakan kebijakan Dinas Pendidikan masing-masing, dalam artian tidak di tentukan oleh sistem di SIAGA PENDIS tidak seperti pada pengajuan tunjangan insentif Guru Madrasah .yang pengajuannya di lakukan di sistem layanan SIMPATIKA.
Sitem layanan SIAGA PENDIS sampai saat ini masih belum bisa mengusulkan guru calon penerima tunjangan insentif (masih dalam proses ).
Baca Juga:
Walaupun demikian, dari masing-masing Dinas Pendidikan yang ada di wilayah masing-masing Guru PAI mempunyai kebijakan sendiri dalam mengaatasi permasalahan tersebut, seperti halnya kebijakan yang sudah di buat oleh Dinas Pendidikan di wilayah Jawa Barat yang mengatur mekanisme pengusulan guru calon penerima tunjangan insentif bagi Guru PAI di wilayahnya.
Berikut ini gambaran mekanisme pengusulan guru calon penerima tunjangan insentif di wilayah Jawa Barat, dan mungkin di wilayah lain mekanisme pengusulan guru calon penerima tunjangan insentif sama seperti yang ada di wilayah Jawa Barat.
Untuk contoh berkas yang harus dipersiapkan pada usulan guru calon penerima tunjangan insentif bisa anda unduh di akhir postingan ini.
Untuk mekanisme pengajuan tunjangan insentif bagi Guru PAI adalah sebagai berikut.
- Pertama-tama Kepala Sekolah membuat berkas berupa Surat Usulan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama yang ada di Kabupaten/Kota
- Silahkan anda chek-list berkas persyaratan penerima tunjangan insentif Guru PAI bukan PNS seperti pada kolom berikut
NO
|
Berkas Yang Harus Ada
|
YA
|
Tidak
|
---|---|---|---|
1 | Cover | ||
2 | Check List Berkas | ||
3 | Surat Usulan Calon Penerima Tunjangan Insentif | ||
4 | Lampiran Surat Calon Penerima Tunjangan Insentif | ||
5 | Cetak Kartu Keaktifan SIAGA | ||
6 | Cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif GPAI Di SIAGA | ||
7 | Foto Copy Legalisir SK Guru Tetap Yang terakhir | ||
8 | SK Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar | ||
9 | Foto Copy Rekening yang dilegalisir Bank Bersangkutan | ||
10 | Foto Copy NPWP | ||
11 | Surat Pernyataan Tidak Memperoleh Bantuan Serupa Dari Instansi Lain | ||
12 | Surat Keterangan Belum Sertifikasi |
Untuk saat ini Poin Nomor 5 dan 6 masih belum bisa anda lakukan karena masih dalam proses di pusatnya
- Langkah selanjutnya silahkan anda buat Surat Pernyataan Tidak sedang menerima tunjangan dari instansi lain
- Membuat Surat Pernyataan belum sertifikasi
Unduh Contoh Berkas Lampiran Tunjangan Insentif GPAI
Untuk melihat seperti apa bentuk berkas yang harus di buat dalam usulan guru penerima tunjangan insentis adalah sebagai berikut
Demikian yang bisa mimin informasikan terkait Tata Cara Mengajukan Usulan Penerima Tunjangan Insentif bagi Guru PAI ini, semoga informasi ini bisa membantu rekan-rekan Guru PAI yang sudah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan insentif.
Untuk informasi terkait proses cetak kelayakan menerima tunjangan insentif di layanan SIAGA PENDIS akan mimin Update pada kesempatan berikutnya sambil menunggu proses layanan SIAGA dari Pusat
3 Comments
terima kasih min
Yach sama-sama, semoga bermanfaat
nuptk saya baru keluar, saya aktif mngjar sejak tahun 2012. sdah terdaftar di siaga pendis.
tf itu cairnya perbulan apa bgmn?
EmoticonEmoticon