Penerbitan NUPTK merupakan salah satu bagian dari pengelolaan master referensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan dengan nomor 79 tahun 2015 yang mengungkapkan bahwa penerbitan dan pengelolaan master referensi pendidikan merupakan tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Tujuan di terbitkannya Juknis ini adalah untuk memberikan panduan dan acuan kepada semua pihak yeng terlibat agar memiliki pandangan yang sama dalam memahami peraturan dari Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor 1 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK.
Hingga saat ini mekanisme penerbitan NUPTK sudah berjalan sesuai dengan prosedur, dalam artian Operator Sekolah memastikan PTK yang akan di ajukan sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta melampirkan dokumen pendukung yang di butuhkan, Dinas Pendidikan memverifikasi dokumen pendukung pada saat pengajuan NUPTK baik dari segi legalitas maupun keabsahan dokumen pendukung yang dilampirkan, Pihak PDSPK memverifikasi ulang dokumen pendukung yang dilampirkan, jika semua dokumen sudah sesuai maka pihak PDSPK akan segera menerbitkan NUPTK.
Proses Penerbitan NUPTK
Penerbitan NUPTK merupakan pemberian nomor unik kepada PTK yang sudah memenuhi beberapa persyaratannya, penerbitan NUPTK ini dilakukan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK setelah proses pengajuan oleh satuan pendidikan.
Proses penerbitan NUPTK tersebut bisa di terima jika semua persyaratannya sudah terpenuhi dan masih berlaku
Baca Juga:
- Persyaratan Tunjangan Insentif Guru PAI
- Juknis Inpassing GBPNS Diknas
- Jukins Pembayaran TUKIN Pegawai di Kemenag
- Panduan penulisan NISM Siswa Madrasah
Berikut ini mekanisme penerbitan NUPTK yang berhasil mimin rangkum, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Satuan pendidikan mengajukan calon penerima NUPTK melalui aplikasi verval PTK serta melampirkan dokumen pendukung
- Dinas Pendidikan memverivikasi legalitas dokumen pendukung tersebut
- LPMP/BPKLN kembali melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dilampirkan
- PDSPK kembali melakukan verifikasi dokumen yang dilampirkan apakan sudah sesuai dengan ketentuan serta memastikan calon penerima NUPTK masih bertugas di satuan pendidikan
- Jika semua sudah dilakukan PDSPK akan menerbitkan Nomor NUPTK tersebut
Status Penerbitan NUPTK
Untuk melihat status penerbitan NUPTK silahkan anda perhatikan gambar berikut:
- Pengajuan Penerbitan NUPTK sudah dilakukan oleh Operator Sekolah dan sedang dalam antrian Dinas Pendidikan
- Pengajuan NUPTK Di tolak oleh Dinas Pendidikan
- Pengajuan Penerbitan NUPTK sudah di terima oleh Dinas Pendidikan dan sedang dalam antrian LPMP
- Pengajuan NUPTK di tolak oleh LPMP
- Pengajuan NUPTK sudah di terima LPMP dan dalam antrian PDSPK
- Pengajuan NUPTK sudah diterima PDSPK dan NUPTK akan diterbitkan
- Pengajuan NUPTK di tolak oleh PDSPK
Unduh Juknis Pengelolaan NUPTK
Untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh dan pelajari mekanisme pengelolaan NUPTK pada Juknis Pengelolaan NUPTK berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait dengan Juknis Pengelolaan NUPTK bagi guru dan Tenaga Kependidikan yang masih bertugas di lembaga Pendidikan
EmoticonEmoticon