Monday, November 18, 2019

Juknis Inpassing GBPNS Jenjang Diknas

Pemberian tunjangan Inpassing bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) merupakan salah satu bentuk pengakuan Pemerintah terhadap kualifikasi akademik Guru, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
juknis inpassing diknas

Pemberian kesetaraan bagi Guru Bukan PNS ini bertujuan untuk:
  • Menetapkan kesetaraan dan pangkat Guru Bukan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Di jadikan sebagai acuan bagi Guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
  • Sebagai acuan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi
Baca Juga:

Persyaratan Penetapan Inpassing


Berikut ini beberapa persyaratan GBPNS yang tergolong penetapan mendapatkan tunjangan Inpassing
  1. Guru berstatus GBPNS yang diangkat oleh satuan pendidik yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan pengankatan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  2. Guru tersebut memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjanna 1 (S-1) atau Diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi, dan Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan Magister (S-2) atau Doktor (S-3) dari program studi yang sudah terakreditasi paling rendah B;
  3. Bagi Guru Bukan PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Pembimbing Konseling/Guru Pembina Khusus,mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi pendidik yang dimiliki
  4. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Pembimbing Konseling/Guru Pembina Khusus,mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi pendidik yang dimiliki
  5. Berusia peling tinggi 55 tahun pada saat pengusulan
  6. Memiliki NUPTK
  7. Melaksanakan tugas sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Pembimbing dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus;
  8. Memenuhi beban kerja Guru setiap minggunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap
Untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh Juknis Inpassing GBPNS untuk lembaga yang berada di bawah naungan Kemendikbud pada tautan berikut ini

Unduh Juknis Inpassing


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan juknis inpassing ini silahkan anda unduh dengan mengkil tautan berikut


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Inpassing GBPNS Jenjang Diknas ini, semoga dengan adanya juknis ini bisa di jadikan acuan dalam pengusulan penyetaran Guru Buakan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan semoga informasi ini bermanfaat untuk rekan-rekan semua

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon