Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 trntang Standar Sarana Prasarana Sekolah Dasar (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas atau Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 sebagaimana disebtkan diatas salah satunya mengatur bangunan atau gedung sekolahMadrasah wajib memenuhi ketentuan tata bangunan, persyaratan keselamatan, kenyamanan dan keamanan dari bencana kebaran dan bencana lainnya.
Menurut data Indeks Resiko Bencana Indonesia (IRBI) hampir seluruh wilayah Indonesia rawan bencana dengan kategori rendah sampai tinggi. Bahkan Indonesia tercatat sebagai salah satu negara di wilayah AsiaPasifik yang memiliki resiko tinggi terhadap bencana, termasuk gempa bumi, tsunami, gunung berapi, angin puting beliung, kekeringan, banjir, tanah longsor dan kebakaran.
Untuk memastikan bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas Madrasah/RA. Pada saat ini banyak Madrasah yang masih terdapat kekurangan ruang kelas baik itu akibat bertambahnya jumlah peserta didik atau karena masyarakat semakin yaqin terhadap pendidikan yang ada di Madrasah/RA.
Disisi lain terdapat banyak Madrasah/RA yang telah mengalami kerusakan karena sudah lapuk dimakan usia ataupun akibat bencana, sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangatlah terbatas.
Mekanisme Bantuan
Mekanisme Bantuan Pemerintah didasarkan pada hal-hal sebagai mana berikut ini
- Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia
- Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung dengan masyarakat setempat
- Penerima Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan
Juknis RKB Madrasah
Petunjuk Teknis RKB Madrasah/RA ini diperuntukan sebagai Satuan Kerja (Satker) pada Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah/RA, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantoe Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menggunakan skema Bantuan Pemerintah.
Dari dasar pemekiran tersebut di atas, Penyusunan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah/RA mengacu pada PMK Nomor 168/PMK.052015 sebagai pedoman dalam mengimplementasikan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru.
Baca Juga:
Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Bagi Madrasah/RA bermaksud untuk memberikan panduan bagi Madrasah calon Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Kementerian Agama di tingkat pusat dan daerah dalam melaksanakan Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah/RA
Calon Penerima Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA wajib memenuhi beberapa kriteria sebagai mana berikut ini:
Baca Juga:
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru adalah sebagai berikut:
Untuk lebih lengkapnya silahkan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang sedang membutuhkan Juknis Bantuan Pembangunan RKB Tahun anggaran 2019 ini, untuk mengunduhnya pada tautan berikut ini
Unduh Juknis Bantuan Pembangunan RKB Tahun 2019
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya informasi terkait dengan Juknis Bantuan Pembanguna RKB Tahun anggaran 2019 ini bisa memberikan kemudahan dalam menyusun proposal yang akan diajukan nanti
Baca Juga:
- Juknis PIP Madrasah Tahun 2019
- Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2019
- Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah 2019
- Juknis Penyelenggaraan Pendidikan inklusif RA Tahun 2019
Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Bagi Madrasah/RA bermaksud untuk memberikan panduan bagi Madrasah calon Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Kementerian Agama di tingkat pusat dan daerah dalam melaksanakan Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah/RA
Jenis Bantuan dan Sasaran Calon Penerima Bantuan
Jenis Bantuan
- Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Raudhatul Athfal
- Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah Ibtidaiyah
- Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah Tsanawiyah
- Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah
Sasaran Bantuan
Kriteria Penerima Bantuan RKB
Calon Penerima Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA wajib memenuhi beberapa kriteria sebagai mana berikut ini:
- Memiliki lahan dengan sertifikat hak milik atas nama yayasan
- Memiliki Nomor Statistik Madrasah/RA (NSM/NSRA)
- Memiliki Izin Operasional
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD pada tahun anggaran 2019
Baca Juga:
- Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang anak Madrasah RA 2019
- Juknis Penilaian Perkembangan anak RA 2019
- Juknis Strategi Pembelajaran Madrasah RA 2019
- Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA 2019
Persyaratan Penerima Bantuan RKB
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru adalah sebagai berikut:
- Calon Penerima mangajukan Proposal permohonan Pembangunan RKB Madrasah/RA melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM SARPRAS)
- Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Download Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru
Untuk lebih lengkapnya silahkan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang sedang membutuhkan Juknis Bantuan Pembangunan RKB Tahun anggaran 2019 ini, untuk mengunduhnya pada tautan berikut ini
Unduh Juknis Bantuan Pembangunan RKB Tahun 2019
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya informasi terkait dengan Juknis Bantuan Pembanguna RKB Tahun anggaran 2019 ini bisa memberikan kemudahan dalam menyusun proposal yang akan diajukan nanti
EmoticonEmoticon