Sunday, October 6, 2019

Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) Madrasah RA Tahun 2019

Juknis Bantuan APE Madrasah RA 2019 - Pendidikan Anak Usia Dinai merupakan sebuah fase pendidikan yang sangat penting, Kenapa demikian??..Karena di usia inilah anak didik akan mebentuk sebuah pendidikan yang paling baik. Di usia inilah anak-anak harus membentuk kesiapan dirinya dalam menghadapi masa sekolah dan masa mendatang.
juknis bantuan APE madrasah ra 2019
Investasi terbaik yang bisa diberikan untuk anak-anak tersebut adalah persiapan pendidikan mereka di usia dini.

Madrasah Raudhatul Athfal (RA) sebagai satuan Pendidikan Anak usia Dini menitikberatkan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan baik itu pada daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi dan kecerdasan spiritual, sosio emosional baik itu sikap dan prilaku serta agama, hbahasa dan komunikasi yng sesuai dengan keunikan dan tahapan-tahapan perkembangan yang dilalui oleh anak

Kesadran akan pentingnya Pendidikan termasuk bagi anak-anak usia dini sebagai kekuatan strategi bangsa, Pemerintah elah menetapkan Standar Nasinal Pendidikan (NSP) untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, salah satunya adalah Standar Sarana dan Prasarana. Baca ; Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru Madrasah 2019

Oleh sebab itu Standar Sarpras merupakan salah satu dari berbagai macam faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses belajar mengajar (PBM) yang juga menjadi salah satu tolak ukur dari mutu Raudhatul Athfal (RA).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 1 ayat (8) di jelaskan bahwa Standar Sarana dan Prasarana adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitankriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi serta suber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat KSKK, Dirjen Pendidikan Islam bertekad untuk menata paradigma pelayanan pendidikan khususnya bidang sarana prasarana Madrasah Raudhatul Athfal (RA) melalui berbagai program dan kegiatan.
Paradigma manajemen Sarana dan Prasarana Madrasah Raudhatul Athfal (RA) harus bisa dipahami secara jelas dan benar, baik konsep maupun praktisi oleh pelaksana kebijakan Kementerian Agama di tingkat pusat dan daerah.

Program-program yang dibuat dan perangkat regulasi yang mengatur bantuan Sarana dan Prasarana Madrasah RA harus dipahami oleh stake holders pengelola bantuan.

Untuk mencapai hal tersebut, Direktorat KSKK akan memberikan bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) Madrasah Raudhatul Athfal yang kemudian di implementasikan melalui bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) Raudhatul Athfal

Tujuan Pelaksanaan Bantuan


Tujuan pemberian Bantuan Alat Peraga Edukatif Madrasah Raudhatul Athfal (RA) adalah untuk memenuhi standar layanan minimal proses belajar mengajar pada Madrasah RA sebagaimana diamanatkan dalam Peratutan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Jenis -jenis Bantuan APE


Jenis bantuan Alat Peraga Edukatif yang akan di terima oleh lembaga Madrasah Raudhatul Athfal adalah berupa dana yang digunakan untuk dibelanjakan Alat Peraga Edukatif (APE) untu masing lemabaga Madrasah RA tersebut

Kriteria Madrasah Calon Penerima Bantuan APE


Madrasah calon penerima bantuan Alat Peraga Edukatif wajib memenuhi beberapa kriteria sebagamana berikut

  1. Memiliki lahan dengan sertifikat hak milik atas nama yayasan
  2. Memiliki Nomor Statistik RA
  3. Memiliki izin operasional
  4. Tidak sedng menerima bantuan sejenis yang sumbernya dari dana APBN/APBD pada tahun 2019
Ketentuan pada poin terakhir dikecualikan bagi Madrasah Raudhatul Athfal (RA) yang terkena dampak dari bencana alam


Baca Juga:



Persyaratan Madrasah Calon Penerima Bantuan APE


Sedangkan untuk bisa mendapatkan bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) semua Madrasah Raudhatul Athfal (RA) harus dapat memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana berikut

  1. Madrasah calon penerima harus mengajukan proposal permohonan Alat Peraga dukatif Raudhatul Athfal melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM SARPRAS)
  2. Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Download Juknis Bantuan APE Madrasah RA


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait dengan mekanisme pemberian bantuan, pelaporan pertanggungjawaban bantuan dan lain sebagainya, silahkan anda miliki Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah Raudhatul Athal (RA) ini pada tautan berikut ini


Demikian yang bisa mimin informasikan terkait Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif untuk Madrasah RA ini, semoga informasi ini bisa membantu lembaga Madrasah Raudhatul Athfal yang ketepatan pada tahun ini belum memiliki atau mau mengajukan Proposal Bantuan Alat Peraga Edukatif  untuk madrasahnya

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon