Juknis penggunaan Aplikasi Siaga Pendis merupakan petunjuk teknis dalam mengoprasikan dan menggunakan aplikasi Pendidikan yang berbasis online, aplikasi Siaga Pendis ini resmi di buat oleh Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam yang dulunya aplikasi Siaga ini hanya digunakan untuk pelaporan relisasi Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Pendidikan Agama Islam yang di oprasikan secara langsung oleh admin Kabupaten/Kota saja.
Seiring berjalannya waktu dan semakin berkembangnya Pendidikan, Aplikasi Siaga Pendis telah resmi untuk digunakan bagi seluruh Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), hal ini sesuai denan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan Nomor: B-86/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/01/2019 tentang Update Data Sertifikasi dan Pembayaran TPG yang di kelurkan pada Tanggal 28 Januari 2019, bagi rekan-rekan yang membutuhkan Surat Dirjen Pendis tersebut anda bisa unduh Disini
Selain itu, Aplikasi Siaga Pendis juga di jadikan sebagai acuan bagi Dirjen Pendis dalam pelaksanaan dan rekrutmen peserta Program Sertifikasi/Pendidikan Profesi Guru (PPG), pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Insentif dan pelaksanaan PPKB serta tunjangan lainnya, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Updating Data TPG dan Pendaftaran Sertifikasi Guru/Pengawas PAI dengan Nomor: B-2495/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/08/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Agustus 2019, selengkapnya silahkan anda lihat Disini
Panduan Akun SiagaPendis
Seperti yang sudah mimin singgung diatas bahwa mulai Tahun 2019 semua Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Pengawas PAI, Operator Kab/Kota dan Operator Kanwil yang mengurusi Guru PAI diwajibkan mengisi Aplikasi Siaga Pendis.
Pada Aplikasi Siaga Pendis ini terdapat tiga akun yang semuanya wajib di isi oleh masing-masing pihak yang bersangkutan, diantara ketiga akun tersebut adalah sebagai berikut:
Dari ketiga akun tersebut, akan mimin jelaskan secara sekilas mengenai bagaimana cara melakukan login pada aplikasi Siaga Pendis, membuat akun guru pada aplikasi Guru Siaga Pendis termasuk cara login untuk menggunakan akun operator Kabupaten/Kota dan login menggunakan akun operator Kanwil/Provinsi, untuk itu silahkan anda simak penjelasan singkat berikut ini:
Pada Aplikasi Siaga Pendis ini terdapat tiga akun yang semuanya wajib di isi oleh masing-masing pihak yang bersangkutan, diantara ketiga akun tersebut adalah sebagai berikut:
- Akun untuk Provinsi/Kanwil digunakan untuk operator di Kementerian Agama tingkat Provinsi/Kanwil
- Akun untuk Kabupaten/Kota digunakan untuk operator di Kementerian Agama tingkat Kabupaten/Kota
- Akun untuk Guru PAI digunakan untuk Guru PAI dalam merubah/Update data portofolio, Jadwal dan Tugas, data Sertifikasi, pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru atau Sertifikasi, Data TPG, Tunjangan Insentif dan data administrasi lainnya.
- Cara daftar Pretest PPG Guru PAI Di Siaga Pendis
- Surat edaran Dirjen Pendis tentang update data TPG dan pendaftaran sertifikasi
- Cara verval data sertifikasi di Siaga Pendis
- Persyaratan dan ketentuan mengikuti PPG Guru PAI
- Cara Registrasi Aplikasi Daring PPG GPAI
Dari ketiga akun tersebut, akan mimin jelaskan secara sekilas mengenai bagaimana cara melakukan login pada aplikasi Siaga Pendis, membuat akun guru pada aplikasi Guru Siaga Pendis termasuk cara login untuk menggunakan akun operator Kabupaten/Kota dan login menggunakan akun operator Kanwil/Provinsi, untuk itu silahkan anda simak penjelasan singkat berikut ini:
Akun Guru PAI
Akun Kabupaten/Kota
Akun Kanwil/Provinsi
Download Juknis Siaga Pendis
Selengkapnya anda bisa memiliki Juknis Aplikasi Siaga Pendis tersebut dengan cara mengunduh dan menyimpanya dalam dokumen komputer atau handphone anda, untuk cara mengunduhnya silahkan anda klik tautan berikut
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Juknis Aplikasi Siaga Pendis ini, semoga dengan adanya Juknis ini bisa memberikan manfaat bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang masih belum tahu cara menggunakan dan mengoprasikan aplikasi Siaga Pendis ini
EmoticonEmoticon